| Tentang | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 241 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 241 Tahun 2025 yang mengatur mengenai daftar penerima, lokasi, serta besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat menetapkan kebijakan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus.
Keputusan ini memuat rincian mendasar mengenai distribusi anggaran pembangunan di tingkat desa yang meliputi:
Alokasi dana bantuan diarahkan pada proyek-proyek infrastruktur desa dengan rincian prioritas kegiatan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan penting terkait implementasi bantuan keuangan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.