Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 241

Tentang Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 241
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Daftar Kalurahan, Lokasi, dan Alokasi Bantuan Keuangan Khusus kepada Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 241 Tahun 2025 yang mengatur mengenai daftar penerima, lokasi, serta besaran alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Kalurahan di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini bersifat menetapkan kebijakan teknis sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat rincian mendasar mengenai distribusi anggaran pembangunan di tingkat desa yang meliputi:

  • Penetapan daftar Kalurahan dan lokasi spesifik di tingkat Padukuhan atau unit lingkungan yang menerima bantuan.
  • Identifikasi jenis kegiatan pembangunan dan penunjukan Ketua Poksar sebagai penanggung jawab pelaksanaan di lapangan.
  • Pencantuman rincian pagu anggaran untuk setiap kegiatan yang telah diverifikasi.
  • Penetapan bahwa sumber pendanaan utama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana bantuan diarahkan pada proyek-proyek infrastruktur desa dengan rincian prioritas kegiatan sebagai berikut:

  1. Pembangunan jalan pemukiman yang mencakup pekerjaan Corblok Jalan, Aspal Jalan, dan pemasangan Paving Blok.
  2. Peningkatan keamanan lingkungan melalui pengadaan Lampu Penerangan Jalan Kampung.
  3. Pembangunan sarana drainase dan proteksi lahan seperti Talud, Drainase, serta Saluran Air Hujan.
  4. Pembangunan fasilitas publik berupa Balai Pertemuan Warga, pasar Kalurahan, serta penataan lapangan atau Ruang Terbuka Hijau.
  5. Total pagu anggaran yang dikelola melalui keputusan ini berjumlah Rp22.530.000.000 (dua puluh dua miliar lima ratus tiga puluh juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting terkait implementasi bantuan keuangan ini:

  • Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan lokasi dan jenis kegiatan yang terdaftar dalam lampiran, tidak diperkenankan adanya pengalihan anggaran secara sepihak.
  • Pelaksanaan anggaran harus mengacu pada prinsip tata kelola keuangan desa yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib disebarluaskan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Mei 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.