| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian Bangunan/Gedung pada 6 (Enam) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 245 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian Bangunan/Gedung pada 6 (Enam) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 245 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menghapus aset dari daftar barang milik daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali sesuai dengan dokumen penganggaran tahun 2025.
Penghapusan aset ini mencakup sebagian bangunan yang berada di bawah wewenang instansi berikut:
Penghapusan dilakukan berdasarkan perhitungan persentase terhadap nilai yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan ini mengikat secara hukum bagi perangkat daerah terkait dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.