Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 245

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian Bangunan/Gedung pada 6 (Enam) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 245
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Penghapusan Barang Milik Daerah berupa sebagian Bangunan/Gedung pada 6 (Enam) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 245 Tahun 2025 yang menetapkan penghapusan barang milik daerah berupa sebagian bangunan atau gedung pada enam perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menghapus aset dari daftar barang milik daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar dan dilakukan pembangunan kembali sesuai dengan dokumen penganggaran tahun 2025.

Poin-Poin Utama

Penghapusan aset ini mencakup sebagian bangunan yang berada di bawah wewenang instansi berikut:

  • Dinas Kelautan dan Perikanan: Fokus pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Benih Ikan Barongan.
  • Dinas Lingkungan Hidup: Mencakup aset pada Depo Sampah Banguntapan.
  • DKUKMPP: Meliputi tujuh pasar rakyat, di antaranya Pasar Ngipik, Pasar Piyungan, Pasar Niten, Pasar Sorobayan, Pasar Jodog, Pasar Pundong, dan Pasar Imogiri.
  • Dinas Pariwisata: Berupa baliho publikasi pariwisata di wilayah Pandansimo.
  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga: Mencakup Arena Panjat Tebing dan beberapa SMP Negeri (SMP N 1 Banguntapan, Kretek, Sedayu, dan SMP N 3 Kasihan).
  • Dinas Kesehatan: Meliputi Puskesmas Sewon I dan Puskesmas Banguntapan II beserta tiga Puskesmas Pembantu (Jagalan, Singosaren, dan Wirokerten).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penghapusan dilakukan berdasarkan perhitungan persentase terhadap nilai yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai penghapusan seluruh aset daerah yang diatur dalam keputusan ini adalah sebesar Rp3.845.657.816.
  2. Alokasi penghapusan mencapai 100% untuk aset tertentu seperti Depo Sampah Banguntapan, Baliho Pandansimo, Arena Panjat Tebing, dan Laboratorium SMP N 1 Sedayu.
  3. Nilai penghapusan terkecil secara persentase dilakukan pada bangunan Klinik/Puskesmas Sewon I sebesar 0,5% dari nilai KIB awal.
  4. Penghapusan aset pasar memiliki nilai variatif, dengan nilai tertinggi di Pasar Niten sebesar Rp786.468.500.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mengikat secara hukum bagi perangkat daerah terkait dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Penghapusan aset harus diikuti dengan pembaruan rincian data inventaris sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban administrative compliance.
  • Aset yang sudah dihapus secara administratif dilarang dicatat kembali sebagai beban aset lama jika pembangunan baru telah selesai dilaksanakan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.