Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 281

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 281
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum formal untuk mendirikan Perpustakaan Sari Pustaka pada Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan. Tujuan utama dari penetapan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal fundamental terkait legalitas perpustakaan sekolah, yaitu:

  • Legalitas pendirian sarana perpustakaan yang diberi nama resmi Sari Pustaka di lingkungan SD Sabdodadi Keyongan.
  • Pertimbangan pendirian didasarkan pada kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber belajar sebagai sarana perpustakaan yang sesuai standar.
  • Keputusan ini mengacu pada berbagai landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci langkah pelaksanaan dan tanggung jawab operasional sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar tersebut.
  2. Tugas pengelolaan Perpustakaan Sari Pustaka secara teknis dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini diatur mengenai mekanisme penyampaian salinan surat sebagai bentuk pengawasan dan koordinasi antarinstansi, yang meliputi:

  • Kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
  • Kewajiban penyampaian salinan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina teknis.
  • Salinan keputusan juga diberikan kepada Kepala Sekolah terkait sebagai instruksi untuk melaksanakan tugas pengelolaan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.