Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 281

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 281
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 281 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah. Status peraturan ini adalah penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta memperluas akses sumber belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup pembentukan identitas dan legalitas sarana pendidikan sebagai berikut:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan dengan nama Sari Pustaka Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan yang berlokasi di Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan fasilitas sumber belajar yang berkualitas untuk mendukung kegiatan belajar mengajar sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  1. Status Pendirian: Menetapkan secara sah berdirinya Perpustakaan Sari Pustaka sebagai bagian dari infrastruktur sekolah.
  2. Pelaksana Pengelolaan: Memberikan mandat sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Sabdodadi Keyongan untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Efektivitas Peraturan: Ketentuan dalam keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat larangan pidana, keputusan ini menetapkan ketentuan administratif khusus mengenai penyampaian salinan keputusan kepada pihak terkait guna pengawasan, yaitu:

  • Penyampaian kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina.
  • Penyampaian kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi teknis pengelolaan literasi.
  • Kewajiban bagi pengelola sekolah untuk menjalankan fungsi perpustakaan sesuai dengan tata kelola yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.