| Tentang | Pendirian Perpustakaan Permata Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sutran Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 282 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Permata Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sutran Kabupaten Bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2025 tentang Pendirian Perpustakaan Permata Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sutran. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan siswa. Status dokumen ini adalah penetapan baru bagi pendirian perpustakaan di lingkungan sekolah dasar tersebut.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan legalitas dan fungsi perpustakaan sekolah, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan oleh Bupati Bantul dalam keputusan ini meliputi:
Mengenai aturan tambahan dan pemberlakuan, dokumen ini menetapkan hal-hal berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.