Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 282

Tentang Pendirian Perpustakaan Permata Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sutran Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 282
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Permata Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sutran Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 282 Tahun 2025 tentang Pendirian Perpustakaan Permata Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sutran. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan siswa. Status dokumen ini adalah penetapan baru bagi pendirian perpustakaan di lingkungan sekolah dasar tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan legalitas dan fungsi perpustakaan sekolah, yaitu:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar untuk meningkatkan kualitas literasi.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Penetapan nama resmi fasilitas ini adalah Perpustakaan Permata Ilmu yang berlokasi di SD Negeri Sutran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang ditetapkan oleh Bupati Bantul dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pengelolaan Mandiri: Operasional dan tata kelola Perpustakaan Permata Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sutran.
  2. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan disampaikan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan sinkronisasi program pembinaan.
  3. Dasar Rekomendasi: Keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga nomor 245/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan pemberlakuan, dokumen ini menetapkan hal-hal berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tetap bagi aktivitas perpustakaan di SDN Sutran.
  • Segala bentuk pemanfaatan perpustakaan harus ditujukan untuk mendukung proses belajar mengajar sesuai dengan standar sarana prasarana pendidikan nasional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.