Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 283

Tentang Pendirian Perpustakaan Teratai Sekolah Dasar Negeri 2 Sabdodadi Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 283
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Teratai Sekolah Dasar Negeri 2 Sabdodadi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 283 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Teratai pada Sekolah Dasar Negeri 2 Sabdodadi. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan di sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Legalitas Kelembagaan: Penetapan secara resmi berdirinya sarana perpustakaan sekolah dengan nama khusus yaitu Perpustakaan Teratai.
  • Landasan Yuridis: Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Basis Rekomendasi: Penerbitan keputusan ini didasarkan pada surat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 246/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas pengelolaan yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Teratai secara teknis dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Sabdodadi Kabupaten Bantul.
  2. Keberlakuan: Keputusan ini memiliki status hukum yang mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan spesifik, keputusan ini menetapkan kewajiban administratif berupa penyampaian salinan keputusan kepada pihak-pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, yaitu:

  • Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai pembina teknis pendidikan.
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul sebagai instansi pembina standardisasi perpustakaan daerah.
  • Kepala Sekolah SDN 2 Sabdodadi sebagai penanggung jawab operasional di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.