Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 284

Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah baru pada jenjang pendidikan dasar. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru. Status peraturan ini adalah penetapan kebijakan baru yang bersifat administratif untuk memfasilitasi kebutuhan sarana belajar mengajar di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa hal mendasar terkait pengembangan fasilitas pendidikan, di antaranya:

  • Pembentukan identitas resmi sarana perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Ceria.
  • Pemenuhan kebutuhan resources belajar baik secara kualitas maupun kuantitas untuk menunjang proses akademik.
  • Penyelarasan kebijakan daerah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Dasar hukum pendirian mengacu pada rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan pembagian tanggung jawab diatur dalam urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Ceria sebagai unit penunjang resmi di bawah naungan Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru.
  2. Menugaskan Kepala Sekolah SDN Palbapang Baru untuk melaksanakan pengelolaan penuh terhadap operasional perpustakaan tersebut.
  3. Keputusan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat mandate yang mengharuskan pihak sekolah untuk menjalankan fungsi perpustakaan sesuai dengan jenjang pendidikannya. Ketentuan khusus dalam dokumen ini menekankan pada koordinasi administratif, di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai bentuk pengawasan. Segala bentuk tata kelola harus tunduk pada norma Sistem Pendidikan Nasional dan aturan teknis yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.