Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 284

Tentang Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 284
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Ceria Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 284 Tahun 2025 yang secara spesifik menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini meliputi:

  • Pendirian lembaga perpustakaan sekolah yang diberi nama resmi Perpustakaan Ceria.
  • Penyediaan sarana dan prasarana literasi yang disesuaikan dengan standar jenjang pendidikan dasar guna meningkatkan aspek kuantitas dan kualitas pembelajaran.
  • Pemberian legalitas operasional perpustakaan berdasarkan landasan hukum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian unit Perpustakaan Ceria secara resmi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan perpustakaan dilakukan secara ex-officio oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Palbapang Baru sebagai penanggung jawab utama operasional.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan sinkronisasi data dan pembinaan teknis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat pada tanggal ditetapkan.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi aturan penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul guna menjamin standar pelayanan minimal.
  • Tidak ada masa peralihan khusus karena peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) untuk pendirian fasilitas baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.