Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 285

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemilang Sekolah Dasar Negeri 1 Palbapang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 285
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Gemilang Sekolah Dasar Negeri 1 Palbapang Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 285 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Gemilang pada Sekolah Dasar Negeri 1 Palbapang, Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan baru (legalitas pendirian) yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin utama yang melandasi dan diatur dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Pertimbangan utama pendirian adalah peningkatan sarana belajar baik secara kualitas maupun kuantitas di lingkungan sekolah.
  • Penyusunan peraturan ini mengacu pada berbagai landasan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
  • Keputusan ini diperkuat dengan adanya Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 248/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan yang diatur meliputi:

  1. Pemerintah daerah secara resmi mendirikan unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Gemilang.
  2. Pengelolaan teknis dan operasional perpustakaan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Palbapang.
  3. Penyediaan sarana ini menjadi prioritas dalam menunjang kebutuhan referensi dan literasi di tingkat pendidikan dasar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan tambahan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Sekolah bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.