Instruksi Bupati Tahun 2025 Nomor 1

Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2025 merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui koordinasi terpadu dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, panewu, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala sekolah untuk melakukan sosialisasi dan pengumpulan dana sosial dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori sebagai berikut:

  • Zakat bagi ASN beragama Islam yang telah memenuhi ambang batas minimal (Nishab).
  • Infak dan Sedekah bagi ASN beragama Islam yang belum memenuhi Nishab.
  • Dana Sosial Keagamaan Lainnya bagi ASN yang beragama selain Islam sebagai bentuk partisipasi sosial.

Seluruh dana yang terkumpul wajib disetorkan melalui rekening Bank BPD DIY atas nama BAZNAS Kabupaten Bantul untuk dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini memiliki prioritas pada akuntabilitas pemotongan penghasilan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Besaran pemotongan ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) setelah dipotong pajak dan iuran jaminan kesehatan.
  2. Komponen TPP yang dihitung meliputi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, insentif pemungutan pajak/retribusi daerah, jasa pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah, serta tunjangan profesi guru.
  3. BAZNAS Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk menyalurkan dana tersebut secara khusus untuk program penanggulangan kemiskinan.
  4. Pelaporan hasil pengumpulan dan penyaluran dana wajib dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Bupati.
  5. Instruksi ini mulai dilaksanakan secara efektif pada penerimaan tambahan penghasilan pegawai bulan Juni 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini juga memuat batasan dan prosedur khusus guna memastikan keadilan bagi pegawai, di antaranya:

  • Pemotongan dikecualikan atau tidak berlaku untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
  • Tambahan penghasilan beban kerja yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan perjanjian kerja juga dikecualikan dari instruksi ini.
  • Terdapat mekanisme opt-out, di mana ASN yang tidak bersedia dipungut zakat atau dana sosial lainnya diwajibkan membuat surat pernyataan tidak bersedia secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.