Instruksi Bupati Tahun 2025 Nomor 1

Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Kesejahteraan Rakyat
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2025 merupakan peraturan baru yang diterbitkan guna mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana sosial yang sistematis oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, panewu, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala sekolah (TK/SD/SMP) untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kriteria sebagai berikut:

  • Zakat diperuntukkan bagi ASN Muslim yang sudah memenuhi Nisab.
  • Infak dan Sedekah diperuntukkan bagi ASN Muslim yang belum memenuhi Nisab.
  • Dana Sosial Keagamaan Lainnya diperuntukkan bagi ASN yang beragama selain Islam.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah rincian teknis dan mekanisme pelaksanaan pemotongan dana yang diatur dalam instruksi tersebut:

  1. Besaran potongan ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setelah dipotong pajak dan iuran jaminan kesehatan.
  2. Sumber potongan mencakup TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, insentif pajak/retribusi daerah, jasa pelayanan Badan Layanan Umum Daerah, dan tunjangan profesi guru.
  3. Dana yang terkumpul disetorkan melalui rekening BPD DIY atas nama BAZNAS KAB BANTUL (khusus ZIS) dan BAZNAS KAB BANTUL DSKL (khusus dana sosial non-Muslim).
  4. Pihak BAZNAS wajib melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran dana kepada Bupati setiap 6 (enam) bulan sekali.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pengecualian dan hak keberatan pegawai sebagai berikut:

  • Pemotongan dikecualikan untuk komponen Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ketiga belas, serta tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan beban kerja tertentu.
  • ASN yang tidak bersedia dipotong penghasilannya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan tidak bersedia secara tertulis.
  • Pelaksanaan pengumpulan dana berdasarkan instruksi ini mulai berlaku efektif pada penerimaan penghasilan bulan Juni 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.