| Tentang | Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2025 merupakan kebijakan strategis yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui koordinasi terpadu dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul.
Dokumen ini menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, panewu, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala sekolah untuk melakukan sosialisasi dan pengumpulan dana sosial dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori sebagai berikut:
Seluruh dana yang terkumpul wajib disetorkan melalui rekening Bank BPD DIY atas nama BAZNAS Kabupaten Bantul untuk dikelola dan disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pelaksanaan instruksi ini memiliki prioritas pada akuntabilitas pemotongan penghasilan dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Peraturan ini juga memuat batasan dan prosedur khusus guna memastikan keadilan bagi pegawai, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.