| Tentang | Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Kesejahteraan Rakyat |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya Untuk Penanggulangan Kemiskinan Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bantul |
Instruksi Bupati Bantul Nomor 1/Instr/2025 merupakan peraturan baru yang diterbitkan guna mengoptimalkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat upaya penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana sosial yang sistematis oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantul.
Instruksi ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, panewu, kepala unit pelaksana teknis, hingga kepala sekolah (TK/SD/SMP) untuk mengoordinasikan pengumpulan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kriteria sebagai berikut:
Berikut adalah rincian teknis dan mekanisme pelaksanaan pemotongan dana yang diatur dalam instruksi tersebut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pengecualian dan hak keberatan pegawai sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Mei 2025 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.