Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 310

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 310
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi untuk program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional untuk memastikan pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kalurahan berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi tim yang terdiri dari tiga elemen utama:

  • Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, berfungsi menetapkan kebijakan, memberikan rekomendasi prioritas, dan melakukan kunjungan lokasi.
  • Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, bertugas memverifikasi proposal, menyusun daftar prioritas penerima, melakukan sosialisasi, serta mengevaluasi laporan pertanggungjawaban.
  • Sekretariat yang bertugas mengelola administrasi, menghimpun proposal, menyiapkan akomodasi kegiatan, dan mengajukan proses pencairan dana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program bantuan keuangan ini difokuskan pada penguatan pembangunan di tingkat desa dengan urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan verifikasi administrasi secara ketat terhadap setiap proposal yang masuk dari Pemerintah Kalurahan.
  2. Penyusunan daftar prioritas Kalurahan penerima bantuan BKK dan P2MK untuk memastikan efektivitas anggaran.
  3. Pelaksanaan kunjungan lapangan ke lokasi kegiatan guna memastikan kesesuaian antara perencanaan dan kondisi di lapangan.
  4. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkala untuk memantau kemajuan program.
  5. Pengajuan proses pencairan dana program dilakukan melalui mekanisme administrasi di tingkat Sekretariat setelah seluruh syarat terpenuhi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:

  • Tim Fasilitasi dilarang bekerja di luar wewenang yang telah ditetapkan dan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan tembusan kepada instansi terkait untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.