| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 310 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kalurahan dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 310 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi untuk program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) dan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK) di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum operasional untuk memastikan pelaksanaan bantuan keuangan kepada Kalurahan berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dokumen ini merinci pembagian tugas dan struktur organisasi tim yang terdiri dari tiga elemen utama:
Pelaksanaan program bantuan keuangan ini difokuskan pada penguatan pembangunan di tingkat desa dengan urutan langkah teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Mei 2025. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.