Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 319

Tentang Pendirian Perpustakaan Giat Sekolah Dasar Negeri Payak Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 319
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Giat Sekolah Dasar Negeri Payak Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 319 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Giat Sekolah Dasar Negeri (SDN) Payak di Kabupaten Bantul. Peraturan ini adalah ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan siswa di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini mencakup beberapa hal teknis sebagai berikut:

  • Legalitas pendirian sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  • Penyediaan sumber belajar yang memadai secara kualitas maupun kuantitas untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
  • Dasar hukum operasional yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Adanya Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai landasan penerbitan surat keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian resmi organisasi perpustakaan dengan nama Perpustakaan Giat SDN Payak.
  2. Penugasan tanggung jawab pengelolaan perpustakaan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Payak.
  3. Keputusan ini bersifat segera dan langsung berlaku untuk dilaksanakan oleh instansi terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini ditetapkan bahwa:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.
  • Segala bentuk teknis pelaksanaan di lapangan harus dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan standar manajemen perpustakaan sekolah yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.