Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 320

Tentang Pendirian Perpustakaan Pelangi Sekolah Dasar Negeri Jolosutro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 320
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Pelangi Sekolah Dasar Negeri Jolosutro Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian Perpustakaan Pelangi pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Jolosutro. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang berkualitas bagi guru dan siswa di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian resmi Perpustakaan Pelangi sebagai sarana penunjang kegiatan belajar mengajar di SD Negeri Jolosutro.
  • Penyediaan sumber belajar yang mencakup aspek kualitas dan kuantitas guna memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan peserta didik.
  • Dasar hukum pembentukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan dilakukan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SD Negeri Jolosutro.
  2. Rekomendasi Dinas: Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 89/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Keberlakuan: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mewajibkan pengelola untuk menyelenggarakan perpustakaan sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk memastikan koordinasi tata kelola perpustakaan sekolah berjalan sesuai standar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.