Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 320

Tentang Pendirian Perpustakaan Pelangi Sekolah Dasar Negeri Jolosutro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 320
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Pelangi Sekolah Dasar Negeri Jolosutro Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 320 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian Perpustakaan Pelangi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Jolosutro. Ini adalah peraturan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan dan isi dari keputusan ini, antara lain:

  • Kebutuhan akan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan untuk meningkatkan literasi di lingkungan sekolah.
  • Keputusan ini didasarkan pada berbagai aturan hukum nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  • Adanya landasan hukum daerah berupa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab operasional diatur melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pendirian Nama Unit: Menetapkan secara resmi berdirinya Perpustakaan Pelangi sebagai bagian integral dari SD Negeri Jolosutro.
  2. Delegasi Pengelolaan: Memberikan mandat penuh kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Jolosutro untuk melaksanakan pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Masa Berlaku: Peraturan ini memiliki kekuatan hukum tetap dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juni 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan kewajiban koordinasi lintas instansi dalam hal pengawasan dan pelaporan, yaitu:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk sinkronisasi standar layanan perpustakaan daerah.
  • Pengelola sekolah diwajibkan mempergunakan sarana ini sebagaimana mestinya untuk kepentingan akademis.
  • Segala bentuk pengelolaan harus tunduk pada norma dan standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.