| Tentang | Pendirian Perpustakaan Arga Pustaka Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 321 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Arga Pustaka Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk Kabupaten Bantul |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pendirian Perpustakaan Arga Pustaka pada Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk. Peraturan ini merupakan sebuah ketetapan baru yang diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana belajar yang representatif bagi tenaga pendidik dan siswa.
Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:
Fokus pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan perpustakaan ini diatur sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.