Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 321

Tentang Pendirian Perpustakaan Arga Pustaka Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 321
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Arga Pustaka Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pendirian Perpustakaan Arga Pustaka pada Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk. Peraturan ini merupakan sebuah ketetapan baru yang diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana belajar yang representatif bagi tenaga pendidik dan siswa.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Legalitas Institusi: Pendirian secara resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama Arga Pustaka di lingkungan SDN Kaligatuk.
  • Tujuan Strategis: Peningkatan akses terhadap sumber belajar secara kualitas dan kuantitas untuk mendukung sistem pendidikan nasional.
  • Dasar Pertimbangan: Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam pengelolaan perpustakaan ini diatur sebagai berikut:

  1. Penanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sepenuhnya menjadi tugas dan kewenangan Kepala Sekolah Dasar Negeri Kaligatuk Kabupaten Bantul.
  2. Prioritas Layanan: Perpustakaan difungsikan sebagai pusat sarana prasarana belajar yang disesuaikan dengan kurikulum dan jenjang pendidikan dasar.
  3. Efektivitas Peraturan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, sehingga operasional perpustakaan memiliki landasan hukum yang kuat sejak saat itu.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi pendidikan lainnya untuk keperluan pengawasan dan pembinaan.
  • Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan harus tetap merujuk pada standard operating procedure yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan perpustakaan.
  • Ketentuan Peralihan: Segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan lebih lanjut akan dikoordinasikan di bawah pengawasan dinas terkait guna memastikan standar layanan perpustakaan terpenuhi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.