Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 322

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Bintaran Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 322
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Bintaran Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 322 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Bintaran di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Keputusan ini merupakan penetapan baru yang berfungsi sebagai landasan hukum resmi untuk penyediaan sarana perpustakaan di lingkungan sekolah dasar tersebut agar sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Pendirian secara resmi unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Taman Ilmu pada Sekolah Dasar Bintaran.
  • Penetapan landasan operasional perpustakaan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Integrasi fasilitas perpustakaan sebagai bagian integral dari sarana pendidikan yang wajib ada pada setiap jenjang pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber belajar secara kuantitas maupun kualitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan dan ketentuan teknis yang diatur dalam keputusan ini:

  1. Pelaksana Pengelolaan: Pengelolaan Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Bintaran dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Bintaran Kabupaten Bantul.
  2. Landasan Rekomendasi: Penetapan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 91/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Waktu Pemberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait dalam struktur pemerintahan daerah dan satuan pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan isi dokumen, terdapat beberapa ketentuan khusus dan penyampaian informasi yang wajib diketahui:

  • Keputusan ini tidak mencantumkan larangan spesifik, namun menekankan pada kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan oleh pihak sekolah sesuai dengan tata kelola perpustakaan yang baik.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan pembinaan.
  • Segala administrasi terkait operasional perpustakaan harus tunduk pada peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan dan sistem pendidikan nasional yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.