Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 323

Tentang Pendirian Perpustakaan Mawar Sekolah Dasar Negeri Jombor Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 323
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Mawar Sekolah Dasar Negeri Jombor Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 323 Tahun 2025 mengenai pendirian fasilitas perpustakaan sekolah. Keputusan ini merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi Perpustakaan Mawar yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jombor, Kabupaten Bantul.
  • Fasilitas ini didirikan untuk meningkatkan sarana pembelajaran baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  • Keputusan ini merujuk pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pengelolaan Perpustakaan Mawar sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Jombor.
  2. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 92/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar legalitas operasional perpustakaan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini tidak disebutkan larangan secara eksplisit, namun terdapat ketentuan pembinaan di mana salinan keputusan wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk memastikan tata kelola sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Segala hal teknis operasional harus mengikuti arahan instansi pembina di tingkat kabupaten.

3 Juni 2025, Abdul Halim Muslih

.