Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 331

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sanansari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 331
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Sari Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sanansari Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 331 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  • Pendirian Resmi: Pemerintah Kabupaten Bantul secara formal mendirikan perpustakaan dengan nama Sari Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sanansari.
  • Landasan Operasional: Pendirian ini didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan guna memenuhi standar sarana prasarana pendidikan.
  • Tanggung Jawab: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Sanansari sebagai pimpinan unit kerja terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan fokus utama yang diatur dalam dokumen ini adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan sarana perpustakaan yang wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik di tingkat sekolah dasar.
  2. Peningkatan akses terhadap sumber belajar untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (teaching and learning process).
  3. Koordinasi administratif di mana salinan keputusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai masa berlaku dan ketentuan lainnya, dokumen menetapkan hal-hal berikut:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Segala tata kelola perpustakaan harus tunduk pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.