Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 332

Tentang Pendirian Perpustakaan Cinta Ilmu Sekolah Dasar Negeri Mandungan Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 332
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan 3
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Cinta Ilmu Sekolah Dasar Negeri Mandungan Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2025 merupakan dasar hukum formal untuk mendirikan Perpustakaan Cinta Ilmu di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Mandungan, Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin fundamental mengenai legalitas dan landasan operasional perpustakaan, antara lain:

  • Pendirian Resmi: Pembentukan sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Cinta Ilmu.
  • Landasan Regulasi: Keputusan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 sebagai pedoman pelaksanaan teknis.
  • Administrasi Daerah: Mempertimbangkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 101/Rekom.PerpusSD/II/2025 sebagai syarat penerbitan keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab pengelolaan perpustakaan diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Seluruh kegiatan operasional dan pengelolaan Perpustakaan Cinta Ilmu dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Mandungan.
  2. Status Keberlakuan: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  3. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk memastikan integrasi sistem informasi perpustakaan daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan operasionalnya, pengelola wajib tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap standar nasional perpustakaan dan larangan menyimpang dari fungsi utama perpustakaan sebagai pusat literasi pendidikan. Penyelenggaraan perpustakaan harus dipastikan meningkatkan kualitas kuantitas sumber belajar sesuai jenjang pendidikan sekolah dasar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.