Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 333

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Negeri Mojosari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 333
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Negeri Mojosari Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah baru. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang memberikan legalitas formal bagi keberadaan perpustakaan di lingkungan sekolah dasar negeri.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan perpustakaan dengan nama Sari Pustaka.
  • Unit perpustakaan ini berlokasi dan diperuntukkan bagi Sekolah Dasar Negeri Mojosari di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan perlunya sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan guna meningkatkan literasi di lingkungan sekolah.
  • Dasar hukum utama yang digunakan mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Fokus utama pada peningkatan mutu pendidikan dan penyediaan sumber belajar yang aksesibel bagi warga sekolah.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Sari Pustaka sepenuhnya dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Mojosari Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  4. Pendirian ini telah memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 102/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Pengelolaan harus tetap mengacu pada peraturan daerah mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan agar standar kualitas tetap terjaga.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada dinas-dinas terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan pembinaan.
  • Unit ini harus berfungsi sesuai dengan regulasi teknis yang berlaku bagi perpustakaan sekolah pada jenjang pendidikan dasar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.