Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 333

Tentang Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Negeri Mojosari Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 333
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Sari Pustaka Sekolah Dasar Negeri Mojosari Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 333 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian Perpustakaan Sari Pustaka pada Sekolah Dasar Negeri Mojosari di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi para tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan hukum dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pembentukan entitas perpustakaan sekolah dengan nama resmi Sari Pustaka di bawah naungan pemerintah daerah.
  • Penyelarasan sarana prasarana pendidikan dengan standar nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 102/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan tanggung jawab dalam operasional perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pendirian Resmi: Menetapkan berdirinya Perpustakaan Sari Pustaka sebagai bagian integral dari fasilitas pendidikan di SDN Mojosari.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara teknis dan manajerial dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Mojosari Kabupaten Bantul.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  4. Distribusi Salinan: Salinan keputusan disampaikan kepada instansi terkait termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, terdapat ketentuan khusus mengenai administrasi dan koordinasi antarlembaga:

  • Segala bentuk pengelolaan perpustakaan wajib merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
  • Mengingat statusnya sebagai Keputusan Bupati (beschikking), penetapan ini bersifat individual dan konkret untuk sekolah yang bersangkutan.
  • Setiap perubahan status atau mekanisme pengelolaan di masa depan harus melalui prosedur evaluasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perpustakaan Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.