Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 354

Tentang Pendirian Perpustakaan Widya Pustaka Sekolah Dasar Negeri Sampangan Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 354
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Widya Pustaka Sekolah Dasar Negeri Sampangan Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian sarana pendidikan baru berupa perpustakaan sekolah. Peraturan ini merupakan kebijakan penetapan resmi untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar di lingkungan Sekolah Dasar Negeri Sampangan, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental sebagai berikut:

  • Pemberian nama resmi bagi perpustakaan sekolah tersebut, yaitu Perpustakaan Widya Pustaka.
  • Pendirian ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik maupun peserta didik.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Status Kelembagaan: Mendirikan secara resmi Perpustakaan Widya Pustaka di Sekolah Dasar Negeri Sampangan.
  2. Pelaksana Pengelolaan: Menetapkan bahwa operasional dan pengelolaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penuh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sampangan.
  3. Validitas Dokumen: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Juni 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan penyampaian administratif yang ditegaskan dalam dokumen ini:

  • Penyelenggaraan perpustakaan harus sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar yang bersangkutan agar relevan dengan kebutuhan peserta didik.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas, antara lain Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk dilakukan monitoring.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.