| Tentang | Pendirian Perpustakaan Widya Pustaka Sekolah Dasar Negeri Sampangan Kabupaten Bantu |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 354 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Widya Pustaka Sekolah Dasar Negeri Sampangan Kabupaten Bantu |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan dasar. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik melalui pendirian unit perpustakaan sekolah.
Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat ketentuan larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat kewajiban bagi pihak sekolah untuk melaporkan perkembangan pengelolaan kepada instansi terkait. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan, serta Kepala Sekolah terkait untuk segera dilaksanakan sesuai fungsinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.