Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 354

Tentang Pendirian Perpustakaan Widya Pustaka Sekolah Dasar Negeri Sampangan Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 354
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Widya Pustaka Sekolah Dasar Negeri Sampangan Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 354 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur tentang pendirian sarana pendidikan baru di lingkungan dasar. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah formal pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik melalui pendirian unit perpustakaan sekolah.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah menetapkan pendirian perpustakaan resmi yang diberi nama Widya Pustaka.
  • Perpustakaan tersebut berkedudukan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sampangan, Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan sebagai acuan standar operasional.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama dari pendirian ini adalah penguatan resources atau sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Widya Pustaka secara teknis dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab penuh Kepala Sekolah Dasar Negeri Sampangan.
  3. Pelaksanaan tata kelola perpustakaan harus menyesuaikan dengan peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Tidak terdapat ketentuan larangan spesifik dalam dokumen ini, namun terdapat kewajiban bagi pihak sekolah untuk melaporkan perkembangan pengelolaan kepada instansi terkait. Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Perpustakaan, serta Kepala Sekolah terkait untuk segera dilaksanakan sesuai fungsinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.