| Tentang | Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri Mutihan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 356 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri Mutihan Kabupaten Bantul |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 356 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan pendirian Perpustakaan Tunas Harapan pada Sekolah Dasar Negeri Mutihan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai upaya nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.
Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Seluruh aspek administratif dan teknis legalitas perpustakaan ini tunduk pada pengawasan pemerintah daerah. Segala bentuk perubahan atau ketentuan tambahan mengenai teknis pengelolaan akan diatur kemudian sesuai dengan standar manajemen perpustakaan sekolah yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.