Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 356

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri Mutihan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 356
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Tunas Harapan Sekolah Dasar Negeri Mutihan Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 356 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan pendirian Perpustakaan Tunas Harapan pada Sekolah Dasar Negeri Mutihan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah sebagai upaya nyata dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah yang dinamakan Perpustakaan Tunas Harapan di SD Negeri Mutihan, Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum utama, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Regulasi ini juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai landasan kewenangan daerah.
  • Pertimbangan teknis pendirian didasarkan pada rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul yang diterbitkan pada Februari 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan dan pengelolaan Perpustakaan Tunas Harapan menjadi tanggung jawab penuh dari Kepala Sekolah Dasar Negeri Mutihan Kabupaten Bantul.
  2. Standar Pengelolaan: Operasional perpustakaan wajib merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana telah diubah dengan peraturan terbaru.
  3. Distribusi Salinan: Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta Kepala Sekolah terkait untuk ditindaklanjuti.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan. Seluruh aspek administratif dan teknis legalitas perpustakaan ini tunduk pada pengawasan pemerintah daerah. Segala bentuk perubahan atau ketentuan tambahan mengenai teknis pengelolaan akan diatur kemudian sesuai dengan standar manajemen perpustakaan sekolah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.