Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 357

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Mekar Sekolah Dasar Negeri 1 Sekarsuli Kabupaten Bantu
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 357
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Tunas Mekar Sekolah Dasar Negeri 1 Sekarsuli Kabupaten Bantu

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 357 Tahun 2025 mengenai pendirian sarana perpustakaan sekolah. Peraturan ini bersifat sebagai keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 1 Sekarsuli, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Legalitas pendirian institusi perpustakaan sekolah dengan nama resmi Perpustakaan Tunas Mekar.
  • Pemenuhan kebutuhan sarana pendidikan yang sesuai dengan jenjang Sekolah Dasar (SD).
  • Landasan hukum pendirian mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.
  • Keputusan ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen perpustakaan diatur dalam urutan berikut:

  1. Mendirikan Perpustakaan Tunas Mekar sebagai unit penunjang kegiatan belajar mengajar di SDN 1 Sekarsuli.
  2. Menetapkan tanggung jawab pengelolaan perpustakaan sepenuhnya dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Sekarsuli.
  3. Menetapkan keberlakuan keputusan ini secara langsung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan operasionalnya, perpustakaan wajib tunduk pada aturan penyelenggaraan perpustakaan daerah. Pengelolaan harus dilakukan secara profesional untuk menjamin ketersediaan sumber belajar bagi warga sekolah. Keputusan ini disalin dan disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.