Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 80

Tentang Peta Batas Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 80
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Srigading Kapanewon Sanden

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan ketentuan mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan Bupati Bantul Nomor 80 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah administrasi Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden melalui metode kartometrik. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang secara khusus mencabut ketentuan mengenai batas Kalurahan Srigading yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci identitas geografis dan pembagian wilayah Kalurahan Srigading sebagai berikut:

  • Kalurahan Srigading memiliki kode wilayah resmi yaitu 34.02.02.2003.
  • Total luas wilayah yang ditetapkan adalah sebesar 7,826 kilometer persegi.
  • Wilayah ini mencakup 20 Padukuhan, mulai dari Gedongan, Ceme, Celep, hingga wilayah pesisir seperti Ngepet dan Sogesanden.
  • Batas administratif secara makro berbatasan dengan Kalurahan Tirtomulyo di utara, Samudera Hindia di selatan, serta beberapa Kalurahan di wilayah Kapanewon Kretek dan Sanden pada sisi timur dan barat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada akurasi koordinat wilayah untuk menghindari konflik perbatasan di masa depan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penetapan batas dilakukan berdasarkan proses kartometrik di atas peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi yang telah disepakati.
  2. Posisi geografis ditentukan melalui Titik Kartometrik (TK) yang dinyatakan dalam koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  3. Identifikasi di lapangan menggunakan dua jenis pilar, yaitu Pilar Batas Utama (PBU) yang berada tepat di garis batas dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) sebagai titik acuan.
  4. Setiap segmen batas, baik yang mengikuti batas alam (seperti sungai dan pantai) maupun batas buatan (jalan dan irigasi), telah dirinci secara teknis dalam pasal-pasal peraturan ini.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan dan batasan hukum yang harus dipahami oleh masyarakat:

  • Penetapan batas wilayah administrasi ini dilarang dijadikan dasar untuk mengubah, mengurangi, atau menghapuskan hak atas tanah milik masyarakat atau hak asal-usul Kalurahan.
  • Status Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak akan berubah meskipun terjadi perubahan nama wilayah administrasi di kemudian hari.
  • Pemerintah Kalurahan diwajibkan untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan melakukan pemasangan fisik Batas Buatan di lapangan sesuai koordinat yang telah ditetapkan.
  • Dengan berlakunya aturan ini, maka peta batas Kalurahan Srigading dalam peraturan lama dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.