| Tentang | Peta Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 81 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Peta Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan Peta Batas Kalurahan Murtigading yang terletak di Kapanewon Sanden. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa guna memberikan kepastian hukum administratif. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 sepanjang yang mengatur mengenai batas wilayah Kalurahan Murtigading.
Dokumen ini mengatur rincian wilayah administrasi Kalurahan Murtigading sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan spesifikasi teknis wilayah dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang bersifat melindungi hak masyarakat sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.