Peraturan Bupati Tahun 2024 Nomor 81

Tentang Peta Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 81
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2024
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2024
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Peta Batas Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan Peta Batas Kalurahan Murtigading yang terletak di Kapanewon Sanden. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan nasional mengenai pedoman penetapan dan penegasan batas desa guna memberikan kepastian hukum administratif. Peraturan ini secara resmi mencabut dan menggantikan ketentuan lama dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2017 sepanjang yang mengatur mengenai batas wilayah Kalurahan Murtigading.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur rincian wilayah administrasi Kalurahan Murtigading sebagai berikut:

  • Penetapan kode wilayah resmi untuk Kalurahan Murtigading adalah 34.02.02.2004.
  • Wilayah ini mencakup 19 Padukuhan, antara lain: Pucang, Ngentak, Anom I, Trisigan I & II, Dagan, Sanggrahan, Kurahan I & II, Piring I & II, Mayungan I & II, Pucang Anom II & III, Sanden, Bongoskenthi, Peciro, dan Kranggan.
  • Metode penentuan batas dilakukan secara kartometrik (pengukuran peta) yang dituangkan dalam rangkaian titik koordinat Lintang Selatan (LS) dan Bujur Timur (BT).
  • Batas wilayah digambarkan menggunakan citra tegak resolusi tinggi yang memuat unsur alam dan buatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan spesifikasi teknis wilayah dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Luas wilayah Kalurahan Murtigading ditetapkan sebesar 4,307 kilometer persegi.
  2. Batas administratif terdiri dari: Sisi Utara berbatasan dengan Kalurahan Caturharjo (Pandak), Sisi Timur dengan Kalurahan Tirtomulyo (Kretek) dan Srigading (Sanden), Sisi Selatan dengan Kalurahan Gadingharjo (Sanden), serta Sisi Barat dengan Kalurahan Gadingsari (Sanden).
  3. Pemerintah Kalurahan memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti peraturan ini dengan memasang Pilar Batas Utama (PBU) dan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) di lapangan.
  4. Titik Kartometrik yang telah ditetapkan bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terdapat perubahan nama wilayah di masa depan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang bersifat melindungi hak masyarakat sebagai berikut:

  • Penentuan batas wilayah administrasi ini tidak mengubah, mengurangi, menambah, atau menghapuskan luas wilayah serta hak atas kepemilikan tanah masyarakat.
  • Batas wilayah dapat berupa Batas Alam (seperti sungai atau pantai) maupun Batas Buatan (seperti jalan, saluran irigasi, atau pilar buatan).
  • Lampiran peta dalam peraturan ini merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dan menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa wilayah di masa depan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.