Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 135

Tentang Besaran Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 135
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Jasa Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara Rumah Sakit Umum Daerah Saras Adyatma Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2025 ditetapkan untuk mengatur besaran jasa pelayanan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Adyatma untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan rincian nominal dasar jasa pelayanan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan jenis jabatan dan jenjang pendidikan. Beberapa rincian besaran tersebut antara lain:

  1. Jabatan Direktur menerima besaran dasar Rp8.689.112;
  2. Dokter Spesialis menerima besaran dasar Rp7.500.000;
  3. Tenaga Kesehatan Ahli Madya menerima besaran dasar Rp4.448.962;
  4. Tenaga Lainnya dengan pendidikan minimal S1 menerima besaran dasar Rp3.110.011;
  5. Bagi PPPK, besaran berkisar antara Rp1.000.000 (Dokter) hingga Rp450.000 (Tenaga Non-Kesehatan setara SMA).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian jasa pelayanan sangat bergantung pada pemenuhan indikator kinerja individu. Jasa pelayanan akan diberikan penuh (100%) apabila memenuhi bobot penilaian sebagai berikut:

  1. Penilaian Disiplin Kerja memiliki bobot 30% (tiga puluh persen) yang dipantau melalui aplikasi presensi daring;
  2. Penilaian Produktivitas Kerja memiliki bobot 70% (tujuh puluh persen) yang diverifikasi melalui buku kerja atau aplikasi E-Kinerja khusus untuk Direktur;
  3. Untuk pembayaran bulan Desember, penilaian produktivitas dihitung dari tanggal 1 hingga 15 Desember yang kemudian dikalikan 2 (dua);
  4. Pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya, namun khusus bulan Desember wajib dibayarkan paling lambat tanggal 20.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengaturan khusus dan pembatasan bagi pegawai dalam kategori tertentu guna menjaga keadilan anggaran, yaitu:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hanya diberikan jasa pelayanan sebesar 50% (lima puluh persen);
  • Pegawai yang mutasi dari instansi luar daerah baru dapat menerima jasa pelayanan setelah melewati masa kerja 6 (enam) bulan;
  • PPPK baru yang mulai bertugas pada tahun 2025 baru akan diberikan jasa pelayanan pada bulan Januari tahun anggaran berikutnya;
  • ASN yang mutasi masuk setelah menerima Gaji 13 atau Gaji 14 akan dikenakan pengurangan TPP sebesar 50% hingga 100% pada pemberian pertama di unit kerja baru;
  • Seluruh format dan bobot penilaian dalam buku kerja harus mendapatkan verifikasi dan tanda tangan dari atasan langsung atau Direktur.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.