Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 4

Tentang Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025,gtt ,ptt

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang mengatur pemberian insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian guru serta pegawai honorer guna meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci subjek penerima dan basis administrasi yang digunakan dalam penyaluran dana. Poin-poin mendasar tersebut antara lain:

  • Penerima insentif terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Tetap Yayasan (GTY), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Tetap Yayasan (PTY).
  • Lingkup satuan pendidikan mencakup jenjang PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
  • Integrasi sistem melalui aplikasi Sigadis Pentul untuk proses pengusulan pada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, sementara satuan di bawah Kementerian Agama dilakukan secara manual melalui pengiriman langsung.
  • Penyaluran dana dilakukan secara non-tunai melalui rekening pada PT BPR Bank Bantul (Perseroda) tanpa dikenakan simpanan awal bagi calon penerima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pemberian insentif didasarkan pada urutan prioritas waktu pengajuan dan kriteria usia sebagai berikut:

  1. Batas usia maksimal bagi GTT dan GTY adalah 60 tahun, sedangkan untuk PTT dan PTY adalah 58 tahun.
  2. Pengajuan usulan dilakukan setiap triwulan, di mana usulan Triwulan I paling lambat diserahkan pada minggu terakhir bulan Februari.
  3. Jadwal pembayaran insentif terbagi menjadi empat tahap: Triwulan I dibayarkan bulan April, Triwulan II bulan Juli, Triwulan III bulan Oktober, dan Triwulan IV bulan Desember.
  4. Kepala Sekolah wajib melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bermaterai cukup sebagai jaminan kebenaran data penerima dan dasar verifikasi oleh Dinas.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Penerima dilarang memiliki jabatan rangkap di unit kerja perangkat daerah lainnya, pemerintah kalurahan, maupun badan usaha milik daerah (BUMD).
  • Penerima yang bekerja di lebih dari satu instansi hanya berhak mendapatkan insentif dari satu sekolah induk saja.
  • Wajib dilakukan pengembalian insentif ke kas daerah apabila penerima terbukti tidak memenuhi kriteria atau telah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Jika penerima tidak mengembalikan dana yang tidak sah, maka namanya akan dihapus dari daftar penerima dan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.