| Tentang | Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pedoman Pemberian Insentif Kepada Guru Tidak Tetap, Guru Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Tetap Yayasan di Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025,gtt ,ptt |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2025 merupakan regulasi teknis yang mengatur pemberian insentif kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-ASN di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan penghargaan atas jasa dan pengabdian guru serta pegawai honorer guna meningkatkan motivasi kerja dan kualitas layanan pendidikan pada satuan pendidikan negeri maupun swasta.
Dokumen ini merinci subjek penerima dan basis administrasi yang digunakan dalam penyaluran dana. Poin-poin mendasar tersebut antara lain:
Pelaksanaan teknis pemberian insentif didasarkan pada urutan prioritas waktu pengajuan dan kriteria usia sebagai berikut:
Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, peraturan ini menetapkan larangan dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Januari 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.