Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 26

Tentang Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan hasil peninjauan kembali terhadap tarif retribusi jasa usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nilai retribusi agar relevan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah saat ini. Aturan ini merupakan tindak lanjut teknis dari mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna memastikan sumber pendapatan daerah tetap optimal untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur besaran pungutan atas dua jenis layanan utama yang disediakan oleh pemerintah daerah, yaitu:

  • Pelayanan pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ternak yang mencakup penyediaan fasilitas pemotongan serta pemeriksaan kesehatan hewan.
  • Penjualan hasil produksi usaha daerah yang meliputi berbagai sektor komoditas mulai dari pertanian, peternakan, perikanan, hingga layanan jasa boga (catering).

Secara hukum, Jasa Usaha dalam dokumen ini didefinisikan sebagai jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial atau mencari keuntungan, namun tetap bertujuan untuk melayani kepentingan orang pribadi atau badan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah pelaksanaan dan urutan prioritas pemberlakuan tarif sebagai berikut:

  1. Tarif retribusi hasil peninjauan untuk kategori Penjualan Produksi Usaha Daerah mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025.
  2. Tarif retribusi hasil peninjauan untuk kategori Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025.

Beberapa rincian tarif teknis yang diatur dalam lampiran peraturan ini antara lain:

  • Pelayanan fasilitas pemotongan hewan besar (sapi, kerbau, kuda) ditetapkan sebesar Rp40.000,00 per ekor, mencakup pemeriksaan antemortem dan postmortem.
  • Komoditas pertanian seperti benih padi hibrida dipatok sebesar Rp110.000,00 per kilogram, sedangkan benih jagung hibrida sebesar Rp50.000,00 per kilogram.
  • Sektor peternakan menetapkan harga anakan sapi potong jantan sebesar Rp10.000.000,00 per ekor dan anakan kambing PE jantan sebesar Rp2.500.000,00 per ekor.
  • Penyediaan jasa boga atau catering gizi di RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Saras Adyatma melalui berbagai paket seperti paket Selasih, Pakde, dan paket diet dengan harga bervariasi per porsi.
  • Jasa teknis pendukung seperti seed cleaner atau pembersihan benih gabah kering giling ditetapkan sebesar Rp200,00 per kilogram.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam peraturan ini:

  • Pungutan retribusi dilarang dilakukan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini untuk menjaga transparansi pelayanan publik.
  • Struktur tarif harus dievaluasi secara berkala dengan tetap memperhatikan indeks harga agar tidak membebani masyarakat namun tetap menjaga keberlangsungan usaha daerah.
  • Tarif retribusi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang peruntukannya wajib digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.