| Tentang | Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan hasil peninjauan kembali terhadap tarif retribusi jasa usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian nilai retribusi agar relevan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah saat ini. Aturan ini merupakan tindak lanjut teknis dari mandat Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, guna memastikan sumber pendapatan daerah tetap optimal untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
Peraturan ini mengatur besaran pungutan atas dua jenis layanan utama yang disediakan oleh pemerintah daerah, yaitu:
Secara hukum, Jasa Usaha dalam dokumen ini didefinisikan sebagai jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial atau mencari keuntungan, namun tetap bertujuan untuk melayani kepentingan orang pribadi atau badan.
Pemerintah menetapkan langkah pelaksanaan dan urutan prioritas pemberlakuan tarif sebagai berikut:
Beberapa rincian tarif teknis yang diatur dalam lampiran peraturan ini antara lain:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.