| Tentang | Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Maret 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk meninjau kembali tarif lama agar sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah saat ini. Status peraturan ini menetapkan besaran tarif baru yang akan menggantikan atau menyesuaikan ketentuan sebelumnya terkait pelayanan di rumah pemotongan hewan dan penjualan hasil produksi usaha daerah.
Peraturan ini merinci penyesuaian tarif untuk berbagai sektor jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Ruang lingkup penyesuaian tarif ini mencakup beberapa kategori besar, yaitu:
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan dengan memperhatikan struktur tarif yang kompetitif namun tetap memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. Berikut adalah urutan prioritas pemberlakuan dan contoh ketentuan teknis tarifnya:
Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal yang perlu diperhatikan oleh subjek retribusi maupun pelaksana di lapangan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.