Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 26

Tentang Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 merupakan regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif Retribusi Jasa Usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah tindak lanjut untuk meninjau kembali tarif lama agar sesuai dengan perubahan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah saat ini. Status peraturan ini menetapkan besaran tarif baru yang akan menggantikan atau menyesuaikan ketentuan sebelumnya terkait pelayanan di rumah pemotongan hewan dan penjualan hasil produksi usaha daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penyesuaian tarif untuk berbagai sektor jasa usaha yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul. Ruang lingkup penyesuaian tarif ini mencakup beberapa kategori besar, yaitu:

  • Pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan ternak yang meliputi pemeriksaan antemortem dan postmortem.
  • Penjualan hasil produksi usaha pertanian seperti berbagai jenis benih padi, jagung, kedelai, hortikultura, hingga buah-buahan.
  • Penjualan hasil produksi usaha peternakan yang mencakup anakan sapi, kambing, domba, serta unggas dan telur.
  • Penjualan hasil produksi usaha perikanan yang dikelompokkan berdasarkan jenis ikan dan ukuran per ekor atau per kilogram.
  • Penjualan jasa boga atau katering gizi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit milik pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan dengan memperhatikan struktur tarif yang kompetitif namun tetap memberikan kontribusi pada pendapatan daerah. Berikut adalah urutan prioritas pemberlakuan dan contoh ketentuan teknis tarifnya:

  1. Tarif retribusi untuk Penjualan Produksi Usaha Daerah (pertanian, peternakan, perikanan, dan katering) mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juni 2025.
  2. Tarif retribusi untuk Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2025.
  3. Besaran tarif pelayanan pemotongan hewan ternak besar (sapi, kerbau, kuda) ditetapkan sebesar Rp40.000,00 per ekor.
  4. Jasa pelayanan teknis seperti penggunaan seed cleaner atau blower untuk gabah kering giling dikenakan tarif Rp200,00 per kilogram.
  5. Tarif katering di rumah sakit (RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Saras Adyatma) dibagi berdasarkan paket, seperti paket vegetarian, diet, hingga paket snack dengan rentang harga yang bervariasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan peraturan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan hal yang perlu diperhatikan oleh subjek retribusi maupun pelaksana di lapangan:

  • Besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari badan peraturan.
  • Peninjauan tarif dilakukan dengan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha daerah agar tidak membebani masyarakat secara berlebihan.
  • Segala bentuk pemungutan di luar tarif yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini dikategorikan sebagai tindakan yang tidak sah atau melanggar ketentuan hukum.
  • Struktur tarif dibedakan berdasarkan kualitas produk, seperti pada komoditas ikan yang menggunakan sistem grade A dan grade B untuk menentukan harga jualnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.