Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 26

Tentang Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Maret 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Maret 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Hasil Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha atas Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak dan Retribusi Jasa Usaha atas Penjualan Produksi Usaha Daerah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2025 mengatur mengenai hasil peninjauan kembali tarif Retribusi Jasa Usaha di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan besaran retribusi dengan perubahan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah agar tetap relevan dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini merupakan regulasi teknis yang menindaklanjuti Pasal 76 ayat (9) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Poin-Poin Utama

Penyesuaian tarif dalam peraturan ini mencakup dua kategori utama jasa usaha milik daerah, yaitu:

  • Pelayanan pada Rumah Pemotongan Hewan (RPH) ternak yang mencakup penyediaan fasilitas serta pemeriksaan kesehatan hewan antemortem dan postmortem.
  • Penjualan produksi usaha daerah yang meliputi hasil pertanian, peternakan, perikanan, serta jasa boga atau katering gizi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran tarif ditentukan berdasarkan jenis layanan dan satuan komoditas dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Tarif pelayanan pemotongan hewan ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda ditetapkan sebesar Rp40.000,00 per ekor.
  2. Penjualan hasil pertanian mencakup berbagai jenis benih dan konsumsi, seperti benih padi hibrida seharga Rp110.000,00 per kg dan bawang merah benih seharga Rp50.000,00 per kg.
  3. Pada sektor peternakan, harga anakan sapi potong jantan ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 per ekor.
  4. Sektor perikanan mengatur tarif berdasarkan ukuran ikan, misalnya ikan mas ukuran 2-3 cm seharga Rp45,00 per ekor.
  5. Layanan katering pada RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Saras Adyatma dibagi menjadi beberapa paket seperti Paket Selasih, PakEko, dan PakLe dengan rentang harga porsi yang variatif untuk pasien maupun umum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat perbedaan waktu pemberlakuan tarif hasil peninjauan ini yang wajib diperhatikan oleh masyarakat dan pelaku usaha:

  • Tarif retribusi untuk Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2025.
  • Tarif retribusi untuk Penjualan Produksi Usaha Daerah (pertanian, peternakan, perikanan, dan katering) mulai berlaku lebih awal, yakni pada tanggal 1 Juni 2025.
  • Segala struktur dan besaran tarif yang tercantum dalam lampiran peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kekuatan hukum peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.