Ringkasan Umum
Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPB) Kabupaten Bantul untuk periode Tahun 2025-2029. Aturan ini merupakan peraturan baru yang disusun sebagai perwujudan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana. Dokumen ini berfungsi sebagai landasan konseptual dan operasional yang terpadu serta menyeluruh untuk mensinergikan upaya pengurangan risiko bencana agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Poin-Poin Utama
Beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini meliputi:
- Penyusunan rencana yang didasarkan pada Kajian Risiko Bencana (KRB), yaitu analisis komprehensif terhadap tingkat ancaman, kerugian, dan kapasitas daerah.
- RPB berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan menjadi rujukan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana strategis perangkat daerah.
- Pembentukan tim pemantauan, evaluasi, dan peninjauan ulang yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati untuk menjamin efektivitas program.
- Pengaturan siklus penanggulangan bencana yang mencakup tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga tahap pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).
Prioritas & Ketentuan Teknis
Fokus pelaksanaan dan ketentuan teknis anggaran diatur sebagai berikut:
- Terdapat 7 prioritas potensi risiko bencana yang ditangani, yaitu: Gempa Bumi, Tsunami, Banjir, Kekeringan, Tanah Longsor, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Cuaca Ekstrem.
- Implementasi dilakukan melalui Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan Risiko Bencana yang terdiri dari 94 kegiatan dan 187 sub-kegiatan yang dilaksanakan oleh lintas sektor.
- Pendanaan penanggulangan bencana bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
- Dana Desa;
- Dana masyarakat dan dana bersama penanggulangan bencana;
- Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pemantauan dilakukan minimal 1 (satu) kali setiap tahun, dengan peninjauan ulang rencana aksi setiap 2 (dua) tahun atau lebih cepat jika terjadi bencana besar.
Larangan & Ketentuan Khusus
Ketentuan khusus dan aturan peralihan dalam dokumen ini mencakup:
- Wajib dilakukan penyesuaian materi muatan RPB jika terdapat isi yang bertentangan dengan RPJMD Tahun 2025-2029 setelah dokumen tersebut diundangkan.
- Segala bentuk perencanaan pembangunan dan tata ruang di daerah dilarang mengabaikan hasil pengkajian risiko bencana yang telah ditetapkan agar tercipta pembangunan yang resilien (tangguh).
- Pelaksanaan koordinasi wajib dilakukan oleh instansi yang membidangi sub-urusan bencana dan sub-urusan kebakaran untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Maret 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.