Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 527

Tentang Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 527
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kalurahan Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 527 Tahun 2025 yang menetapkan rincian nominal Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Pemerintah Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat sebagai ketentuan pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 untuk mendistribusikan pendapatan daerah kepada pemerintah tingkat desa.

Poin-Poin Utama

Pemerintah daerah menetapkan total alokasi dana bagi hasil retribusi sebesar Rp7.841.865.560,00. Poin-poin penting dalam pembagian ini meliputi:

  • Pembagian dana yang ditujukan untuk seluruh pemerintah kalurahan guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Pemberian kompensasi khusus berupa jasa pemungutan bagi kalurahan yang membantu menarik retribusi daerah.
  • Penetapan rincian penerimaan yang bervariasi untuk setiap wilayah berdasarkan bobot realisasi pendapatan dari sektor wisata, pasar, rusunawa, kakus, hingga parkir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Sesuai dengan lampiran keputusan, pembagian anggaran diprioritaskan melalui skema perhitungan berikut:

  1. Alokasi sebesar 60% dibagikan secara merata kepada seluruh kalurahan, di mana setiap kalurahan menerima bagian sebesar Rp50.914.150,00.
  2. Alokasi sebesar 40% dibagikan secara proporsional berdasarkan realisasi penerimaan Retribusi Daerah di masing-masing kalurahan.
  3. Alokasi khusus untuk jasa pemungutan diberikan kepada Pemerintah Kalurahan Parangtritis sebesar Rp1.477.596.300,00.
  4. Mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui 2 (dua) tahap pencairan sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat beberapa ketentuan khusus yang wajib ditaati dalam pelaksanaannya:

  • Seluruh biaya yang muncul akibat penetapan keputusan ini wajib dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Rincian besaran bagi hasil untuk setiap kalurahan (terdapat 75 kalurahan dalam lampiran) telah ditetapkan secara definitif dan tidak dapat dipisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.