Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 32

Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengatur tata cara pengalokasian dan besaran pembagian pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi kepada setiap Kalurahan. Peraturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan kebijakan fiskal antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan guna meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat desa melalui kepastian hukum atas sumber pendapatan Kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Kalurahan minimal sebesar 10% dari total realisasi penerimaan retribusi daerah.
  • Realisasi penerimaan yang dibagikan adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan penerimaan retribusi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Jenis retribusi yang menjadi dasar perhitungan meliputi pelayanan persampahan, pengolahan limbah cair, pelayanan pasar, tempat parkir, tempat rekreasi/pariwisata, dan pemanfaatan aset daerah seperti rusunawa.
  • Alokasi dana tersebut wajib dianggarkan dalam APBD dan diberikan kepada Pemerintah Kalurahan dalam bentuk uang melalui transfer rekening.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan besaran dana bagi hasil untuk setiap Kalurahan mengikuti formula perhitungan sebagai berikut:

  1. Sebesar 60% dari total bagi hasil dibagi secara merata kepada seluruh Kalurahan yang ada di Kabupaten Bantul.
  2. Sebesar 40% sisanya dibagi secara proporsional berdasarkan realisasi kontribusi retribusi dari masing-masing Kalurahan pada tahun sebelumnya.
  3. Terdapat ketentuan khusus bagi Kalurahan Parangtritis yang mendapatkan jasa pemungutan tambahan sebesar 30% dari retribusi kawasan wisata Pantai Parangtritis dan Depok yang dipungut pada malam hari (pukul 19.00 hingga 07.00 WIB).
  4. Pencairan dana dilaksanakan dalam 2 tahap dalam satu tahun anggaran, yakni Tahap I pada bulan Juli dan Tahap II pada bulan Oktober.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dana bagi hasil retribusi tersebut hanya boleh digunakan untuk membiayai bidang-bidang berikut:

  • Penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
  • Pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
  • Pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana atau keadaan darurat/mendesak.
  • Setiap Lurah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati melalui Panewu (Camat) sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal.
  • Pengawasan atas pengelolaan dana ini dilakukan secara fungsional oleh aparat pengawasan intern pemerintah guna mencegah penyimpangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.