Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 32

Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 32
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kalurahan

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 32 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang mengatur mekanisme pembagian pendapatan daerah kepada tingkat desa atau Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui keseimbangan kebijakan fiskal antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kalurahan, serta memberikan kepastian hukum bagi sumber pendapatan Kalurahan guna meningkatkan pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

  • Bagi Hasil Retribusi Daerah ditetapkan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan retribusi daerah setelah dikurangi dengan bagian untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Pemerintah daerah memberikan alokasi tambahan berupa jasa pemungutan khusus untuk Kalurahan Parangtritis sebesar 30% dari retribusi kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok yang dipungut antara pukul 19.00 hingga 07.00 WIB.
  • Penyaluran alokasi dana dilakukan dalam bentuk uang yang dianggarkan melalui APBD dan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
  • Realisasi retribusi yang menjadi dasar perhitungan mencakup berbagai jenis layanan seperti retribusi pasar, parkir, pengolahan limbah, hingga pemakaian rusunawa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana bagi hasil untuk setiap Kalurahan dihitung berdasarkan rumus pembagian berikut:

  1. Sebanyak 60% (enam puluh persen) dari total dana dibagikan secara merata kepada seluruh Kalurahan.
  2. Sebanyak 40% (empat puluh persen) dari total dana dibagikan secara proporsional berdasarkan realisasi retribusi masing-masing Kalurahan pada tahun sebelumnya.

Dana yang telah diterima oleh Kalurahan diprioritaskan untuk membiayai:

  • Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kalurahan.
  • Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Penanggulangan bencana atau keadaan darurat dan mendesak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pencairan dana dilakukan secara bertahap dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  • Tahap I: Permohonan diajukan oleh Lurah melalui Panewu mulai minggu kedua bulan Juli.
  • Tahap II: Permohonan diajukan mulai minggu kedua bulan Oktober.
  • Setiap tahap pencairan wajib melampirkan dokumen administratif seperti fotokopi rekening kas, kuitansi, dan NPWP Pemerintah Kalurahan.
  • Lurah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana sebagai bagian integral dari laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Panewu serta aparat pengawasan intern pemerintah secara fungsional.
30 Juni 2025, ABDUL HALIM MUSLIH .