Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 518

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 518
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian sarana perpustakaan sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat sebagai ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di Sekolah Dasar Negeri Rejodadi.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan dasar hukum dan identitas resmi bagi fasilitas literasi sekolah tersebut. Beberapa poin utama yang diatur antara lain:

  • Pendirian resmi sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Jendela Ilmu pada Sekolah Dasar Negeri Rejodadi.
  • Penyusunan regulasi ini didasarkan pada legal standing Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan peraturan daerah terkait penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan akses sumber belajar guna memenuhi standar sarana prasarana sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan tanggung jawab operasional perpustakaan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara definitif Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul.
  2. Menetapkan bahwa pengelolaan perpustakaan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara sah dan mengikat pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menekankan pada aspek administratif dan distribusi tugas antar instansi terkait. Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Kewajiban koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul dalam hal pembinaan.
  • Pihak sekolah wajib mempergunakan keputusan ini sebagai landasan operasional sebagaimana mestinya.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pejabat terkait untuk diketahui dan dilaksanakan sesuai fungsinya masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.