Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 518

Tentang Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 518
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pendirian Perpustakaan Jendela Ilmu Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 518 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan siswa di Sekolah Dasar Negeri Rejodadi Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan identitas dan legalitas sarana pustaka di tingkat dasar dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pendirian sarana perpustakaan yang diberi nama Perpustakaan Jendela Ilmu.
  • Pengakuan legal terhadap keberadaan perpustakaan sekolah berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang tentang Perpustakaan.
  • Penyederhanaan birokrasi pendirian perpustakaan sekolah melalui keputusan kepala daerah untuk menjamin keberlangsungan operasionalnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan langkah-langkah teknis dan prioritas pengelolaan sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi unit Perpustakaan Jendela Ilmu di lingkungan SDN Rejodadi.
  2. Pengelolaan operasional dan manajerial perpustakaan sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Rejodadi.
  3. Penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan acuan hukum yang harus dipatuhi dalam pengelolaan perpustakaan ini:

  • Seluruh tata kelola perpustakaan wajib merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh hak dan kewajiban pengelolaan sudah melekat pada kepala sekolah terkait.

24 Juni 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.