| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 475 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan air minum melalui skema bantuan keuangan yang dikelola langsung oleh masyarakat di tingkat Kalurahan.
Dokumen ini merinci pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan air minum berbasis masyarakat dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Tim Fasilitasi diberikan mandat untuk melaksanakan langkah-langkah teknis secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.