Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 475

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 475
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2025 menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2023 guna memastikan pelaksanaan bantuan keuangan pembangunan penyediaan air minum bagi masyarakat berjalan secara efektif dan terorganisir.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki fungsi strategis sebagai pendamping Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dalam memfasilitasi bantuan keuangan serta bertindak sebagai penyuluh bagi kegiatan pembangunan di lapangan. Struktur tim ini dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arah kebijakan, pembinaan kinerja, dan rekomendasi prioritas pembangunan.
  • Tim Pelaksana: Bertugas membantu teknis operasional mulai dari perumusan masukan hingga penyusunan laporan akhir kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim pelaksana diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan pendataan dan registrasi kelembagaan pengelola air minum berbasis masyarakat.
  2. Melaksanakan inventarisasi serta verifikasi administratif terhadap proposal kegiatan yang diajukan oleh Pemerintah Kalurahan.
  3. Menyusun daftar Kalurahan, lokasi, dan alokasi bantuan secara transparan.
  4. Memberikan pendampingan teknik dan manajemen kepada kelompok sasaran agar pengelolaan air minum berkelanjutan.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas untuk diteruskan kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab sepenuhnya kepada Bupati Bantul.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi tim terkait selama tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.