| Tentang | Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 475 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2025 menetapkan Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2023 guna memastikan pelaksanaan bantuan keuangan pembangunan penyediaan air minum bagi masyarakat berjalan secara efektif dan terorganisir.
Tim yang dibentuk memiliki fungsi strategis sebagai pendamping Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan dalam memfasilitasi bantuan keuangan serta bertindak sebagai penyuluh bagi kegiatan pembangunan di lapangan. Struktur tim ini dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
Tim pelaksana diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis dan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.