Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 475

Tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 475
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Fasilitasi Pembangunan dan Pengelolaan Air Minum Berbasis Masyarakat Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mengoptimalkan penyediaan air minum melalui skema bantuan keuangan yang dikelola langsung oleh masyarakat di tingkat Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan air minum berbasis masyarakat dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan struktur Tim Fasilitasi yang terdiri dari unsur Pengarah, Tim Pelaksana/Penanggung Jawab, dan Sekretariat.
  • Tim berfungsi sebagai pendamping dinas terkait dalam pemberian fasilitas bantuan keuangan serta sebagai penyuluh bagi masyarakat.
  • Pengintegrasian berbagai unsur birokrasi mulai dari Sekretariat Daerah, Kejaksaan Negeri, hingga dinas teknis seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dalam satu tim koordinasi.
  • Tugas tim meliputi perumusan kebijakan, pendataan lembaga pengelola, hingga verifikasi usulan kegiatan dari tingkat bawah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim Fasilitasi diberikan mandat untuk melaksanakan langkah-langkah teknis secara sistematis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan pendataan dan registrasi resmi terhadap Kelembagaan Pengelola Air Minum Berbasis Masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Melaksanakan verifikasi administratif yang ketat terhadap proposal kegiatan yang diajukan oleh Pemerintah Kalurahan.
  3. Menyusun daftar lokasi dan alokasi dana bantuan secara transparan berdasarkan skala prioritas kebutuhan air minum.
  4. Memberikan pendampingan teknik dan manajemen secara langsung kepada kelompok sasaran guna menjamin keberlanjutan fasilitas yang dibangun.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala serta menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Dinas untuk diteruskan kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh biaya operasional dan pelaksanaan tugas tim dilarang dibebankan kepada masyarakat, melainkan sepenuhnya dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program penyediaan air minum selama satu tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.