| Tentang | Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Negeri 2 Padokan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 517 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan wadah sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat sekolah dasar.
Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan dasar operasional perpustakaan sekolah, di antaranya:
Pelaksanaan keputusan ini difokuskan pada pengorganisasian unit kerja sekolah dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Meskipun tidak merinci larangan spesifik, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada instansi pengawas agar fungsi perpustakaan berjalan sesuai standar, yang meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.