Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 517

Tentang Pendirian Perpustakaan Melati Sekolah Dasar Negeri 2 Padokan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 517
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 517 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan wadah sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini memuat beberapa poin fundamental terkait legalitas dan dasar operasional perpustakaan sekolah, di antaranya:

  • Pendirian sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan Sekolah Dasar guna memperkuat ekosistem literasi.
  • Landasan hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Integrasi aturan dengan kebijakan otonomi daerah dan peraturan daerah terbaru mengenai pengelolaan perpustakaan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Adanya rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebagai syarat penerbitan keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini difokuskan pada pengorganisasian unit kerja sekolah dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Melati pada Sekolah Dasar Negeri 2 Padokan.
  2. Menugaskan Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Padokan sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan perpustakaan tersebut.
  3. Menetapkan masa berlaku keputusan yang terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan spesifik, terdapat ketentuan khusus mengenai penyampaian salinan keputusan ini kepada instansi pengawas agar fungsi perpustakaan berjalan sesuai standar, yang meliputi:

  • Kewajiban koordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul selaku pembina teknis library management.
  • Kewajiban pelaporan dan pemantauan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk memastikan keselarasan dengan kurikulum pendidikan.
  • Ketentuan bahwa keputusan ini bersifat final dan harus dipergunakan sebagai dasar hukum operasional bagi sekolah yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.