Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 513

Tentang Pendirian Perpustakaan Widya Kanti Sekolah Dasar Negeri Kasihan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 513
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 513 Tahun 2025 merupakan peraturan yang menetapkan pendirian unit baru berupa Perpustakaan Widya Kanti pada Sekolah Dasar (SD) Negeri Kasihan. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup landasan legalitas sarana pendidikan sebagai berikut:

  • Pembentukan fasilitas perpustakaan sebagai sarana pendukung utama dalam proses belajar mengajar di tingkat sekolah dasar.
  • Penyelarasan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Pemberian identitas resmi pada perpustakaan sekolah dengan nama Widya Kanti agar memiliki kedudukan hukum yang jelas dalam struktur organisasi sekolah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan pembagian wewenang dalam keputusan ini diatur dalam urutan berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Widya Kanti Sekolah Dasar Negeri Kasihan Kabupaten Bantul sebagai bagian dari fasilitas pendidikan negara.
  2. Pengelolaan operasional perpustakaan dilakukan secara mandiri oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kasihan Kabupaten Bantul.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada pertimbangan teknis melalui Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 123/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait masa berlaku dan prosedur administratif, antara lain:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.
  • Segala hal yang berkaitan dengan teknis management perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.