| Tentang | Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 313 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 313 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan baru yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria di tingkat daerah. Fokus utamanya adalah menciptakan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta menyelesaikan konflik agraria guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi mandat bagi Tim Gugus Tugas ini, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada langkah-langkah sistematis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.