Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 313

Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 313
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 313 Tahun 2025 mengenai pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Keputusan ini merupakan aturan pelaksanaan baru yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program strategis nasional Reforma Agraria di tingkat daerah. Fokus utamanya adalah menciptakan pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta menyelesaikan konflik agraria guna mewujudkan ekonomi yang berkeadilan bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi mandat bagi Tim Gugus Tugas ini, antara lain:

  • Mengoordinasikan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset.
  • Memberikan rekomendasi mengenai tanah-tanah negara yang akan ditetapkan sebagai TORA kepada kementerian terkait.
  • Melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan serta mewujudkan kepastian hukum melalui legalisasi hak atas tanah.
  • Melakukan integrasi antara penataan aset dengan penataan akses untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Memfasilitasi penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap proses redistribusi tanah dan legalisasi aset.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini diprioritaskan pada langkah-langkah sistematis sebagai berikut:

  1. Penataan Aset dan Sumber TORA: Melibatkan satuan tugas khusus untuk mengidentifikasi dan mengoptimalisasi sumber tanah yang dapat dibagikan atau dilegalisasi.
  2. Penyelesaian Konflik: Mengedepankan peran instansi penegak hukum dan kesatuan bangsa dalam menginventarisasi hambatan agraria.
  3. Penataan Akses: Melibatkan dinas-dinas teknis seperti Dinas Koperasi, UMKM, dan Pertanian untuk memastikan masyarakat yang menerima tanah mendapatkan akses pemberdayaan ekonomi.
  4. Alokasi Dana: Seluruh biaya pelaksanaan kegiatan dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul (APBN) Tahun Anggaran 2025.
  5. Struktur Organisasi: Tim dipimpin langsung oleh Bupati Bantul sebagai Ketua, dengan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua dan Kepala Kantor Pertanahan sebagai Ketua Pelaksana Harian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Tanggung Jawab Pelaporan: Tim diwajibkan melaporkan seluruh hasil pelaksanaan Reforma Agraria kepada Gugus Tugas tingkat Provinsi (DIY) secara berkala.
  • Akuntabilitas: Dalam menjalankan tugasnya, seluruh personil tim bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025 untuk menjamin keberlangsungan program hingga akhir tahun anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.