| Tentang | Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) |
| Nomor Peraturan | 313 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 313 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk melaksanakan program strategis nasional dalam rangka pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan ekonomi melalui koordinasi kelembagaan yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani isu-isu pertanahan.
Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan kewajiban teknis untuk memastikan kelancaran Reforma Agraria di daerah, yang meliputi:
Pelaksanaan teknis dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur instansi (Polri, TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait) dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Mengenai pembiayaan, seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipatuhi oleh tim, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.