Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 313

Tentang Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 313
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 313 Tahun 2025 menetapkan pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini merupakan instrumen hukum untuk melaksanakan program strategis nasional dalam rangka pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Tujuan utamanya adalah menciptakan keadilan ekonomi melalui koordinasi kelembagaan yang kuat antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menangani isu-isu pertanahan.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki wewenang dan kewajiban teknis untuk memastikan kelancaran Reforma Agraria di daerah, yang meliputi:

  • Mengoordinasikan penyediaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dalam rangka penataan aset.
  • Mengusulkan dan merekomendasikan tanah negara untuk ditetapkan sebagai TORA kepada kementerian terkait.
  • Mewujudkan kepastian hukum melalui legalisasi hak atas tanah dan redistribusi tanah.
  • Melaksanakan integrasi antara penataan aset (kepemilikan sertifikat) dengan penataan akses (pemberdayaan ekonomi).
  • Melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya proses birokrasi pertanahan agar tepat sasaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dilakukan oleh tim yang terdiri dari berbagai unsur instansi (Polri, TNI, Kejaksaan, dan OPD terkait) dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  1. Satuan Tugas Penataan Aset dan Optimalisasi Sumber TORA: Bertugas melakukan survei, pemetaan, dan penetapan hak atas tanah.
  2. Satuan Tugas Inventarisasi dan Penyelesaian Konflik Agraria: Berfokus pada penanganan sengketa dan mediasi masalah pertanahan di lapangan.
  3. Satuan Tugas Penataan Akses: Berfokus pada pemberdayaan masyarakat, termasuk sektor pertanian, koperasi, dan UMKM bagi penerima manfaat tanah.

Mengenai pembiayaan, seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipatuhi oleh tim, yaitu:

  • Tim Gugus Tugas wajib memberikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria secara berkala kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi DIY.
  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini berlaku secara sah mulai tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi operasional tim GTRA Bantul selama tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.