Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 34

Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 34
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025 diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, mempertahankan prestasi kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi para pegawai melalui penghargaan bernama Kartika Punggawa Projotamansari (KPP). Peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci kategori dan bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh ASN (PNS maupun PPPK) yang berprestasi, yaitu:

  • KPP Berkinerja Tinggi: Diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja dan perilaku sesuai nilai dasar ASN (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif).
  • KPP Inovator: Diberikan kepada ASN yang menjadi finalis atau pemenang dalam ajang kompetisi inovasi pelayanan publik tingkat nasional.
  • Bentuk Penghargaan: Penerima berhak mendapatkan piagam, piala, dan/atau uang pembinaan, serta dapat diberikan kesempatan pengembangan kompetensi tambahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses pemilihan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, akademisi, dan praktisi. Beberapa ketentuan teknis pelaksanaan meliputi:

  1. Penetapan 3 (tiga) peringkat terbaik untuk setiap kategori penghargaan berkinerja tinggi.
  2. Kategori jabatan yang dinilai meliputi jabatan administrator, pengawas, fungsional, pelaksana, dan PPPK.
  3. Tahapan seleksi terdiri dari pengusulan oleh Kepala Perangkat Daerah, verifikasi administrasi, pemeringkatan, uji publik untuk mendapatkan masukan masyarakat, hingga seleksi wawancara.
  4. Pendanaan untuk pemberian penghargaan ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat persyaratan ketat dan larangan tertentu untuk menjaga integritas penghargaan ini, di antaranya:

  • Catatan Disiplin: ASN yang pernah dijatuhi hukuman disiplin atau pidana dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir dilarang menjadi peserta.
  • Tingkat Kehadiran: Calon penerima wajib memiliki tingkat kehadiran atau presensi minimal 90% (sembilan puluh persen) dalam satu tahun.
  • Konflik Kepentingan: Personel Sekretariat KPP tidak dapat diusulkan sebagai calon penerima penghargaan kecuali mereka mengundurkan diri dari keanggotaan sekretariat.
  • Penyerahan kepada Ahli Waris: Jika penerima penghargaan meninggal dunia, maka penghargaan akan diserahkan kepada ahli warisnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.