| Tentang | Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 34 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pemberian Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2025 diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman dalam pemberian penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprestasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan motivasi, mempertahankan prestasi kerja, serta menciptakan rasa keadilan bagi para pegawai melalui penghargaan bernama Kartika Punggawa Projotamansari (KPP). Peraturan ini secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2022.
Dokumen ini merinci kategori dan bentuk penghargaan yang dapat diterima oleh ASN (PNS maupun PPPK) yang berprestasi, yaitu:
Proses pemilihan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan Tim Penilai yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, akademisi, dan praktisi. Beberapa ketentuan teknis pelaksanaan meliputi:
Terdapat persyaratan ketat dan larangan tertentu untuk menjaga integritas penghargaan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.