Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 561

Tentang Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 561
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 561 Tahun 2025 tentang pembentukan panitia resmi untuk menyelenggarakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin keberhasilan dan optimalisasi pelaksanaan rangkaian kegiatan kenegaraan tersebut melalui koordinasi terpadu antarinstansi pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan struktur organisasi kepanitiaan yang komprehensif dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Pembentukan susunan personalia panitia yang terdiri dari unsur pelindung, penasehat, ketua, sekretaris, bendahara, hingga berbagai seksi teknis.
  • Tugas panitia meliputi tahap persiapan, koordinasi, hingga penyelenggaraan seluruh rangkaian acara HUT RI ke-80.
  • Panitia diwajibkan melaksanakan tugas-tugas lain yang bersifat kedinasan sesuai instruksi Bupati dalam rangka memeriahkan peringatan kemerdekaan di tingkat kabupaten.
  • Seluruh anggota panitia yang tercantum dalam lampiran bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Implementasi teknis dalam keputusan ini menitikberatkan pada pembagian peran strategis di bawah koordinasi para asisten sekretariat daerah dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Upacara dan Acara Protokol yang menjadi inti kegiatan, didukung oleh pengamanan ketat dari unsur TNI, POLRI, dan Satpol PP.
  2. Pelayanan Publik dan Kesehatan melalui seksi dokumentasi, publikasi, serta tim medis (PPPK) untuk menjamin keselamatan peserta dan penonton.
  3. Pelaksanaan Tradisi Lokal seperti malam tirakatan dan pagelaran kesenian untuk melibatkan partisipasi masyarakat luas.
  4. Pendanaan Kegiatan yang sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa masa kerja kepanitiaan dimulai sejak tanggal penetapan hingga berakhirnya seluruh rangkaian kegiatan peringatan. Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Seluruh penggunaan dana harus sesuai dengan aturan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang berlaku.
  • Setiap perubahan atau tugas tambahan di luar lampiran harus berdasarkan perintah resmi dari Kepala Daerah.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 29 Juli 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.