Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 561

Tentang Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Umum dan Protokol
Nomor Peraturan 561
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pembentukan Panitia Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 561 Tahun 2025 mengenai pembentukan panitia resmi untuk penyelenggaraan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai landasan hukum baru untuk mengoordinasikan berbagai instansi daerah agar pelaksanaan kegiatan kenegaraan tersebut berjalan dengan sukses dan optimal.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan struktur kepanitiaan yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, serta TNI dan POLRI di tingkat kabupaten.
  • Penyusunan personalia panitia yang terdiri dari posisi Pelindung, Penasehat, hingga seksi-seksi teknis lapangan.
  • Tugas pokok panitia meliputi tahap persiapan, pengoordinasian, hingga pelaksanaan seluruh rangkaian acara peringatan HUT RI ke-80.
  • Penegasan bahwa seluruh personel yang ditunjuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan fungsinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penyelenggaraan upacara bendera dan rangkaian acara pokok kenegaraan sebagai prioritas utama kerja panitia.
  2. Pembagian kerja teknis ke dalam seksi-seksi khusus seperti Seksi Keamanan, Seksi Upacara, Seksi Kesehatan (PPPK), hingga Seksi Tirakatan.
  3. Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap anggota panitia diwajibkan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diatur dalam standard operating procedure keprotokolan negara. Peraturan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan, dan segala perubahan atau tugas tambahan akan diberikan melalui instruksi langsung dari Bupati. Tidak diperkenankan melakukan penggunaan anggaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.