Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 537

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 537
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword tmmd,Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2025 ini menetapkan pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap III/Sengkuyung yang berlokasi di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan desa melalui sinergi antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi dan pembagian tanggung jawab dalam tim TMMD yang terbagi ke dalam beberapa unsur utama:

  • Pengarah: Dipimpin oleh Bupati Bantul dengan anggota jajaran Forkopimda dan pejabat tinggi daerah untuk memberikan arahan strategis.
  • Penanggung Jawab: Dikoordinasikan oleh Komandan Kodim 0729 Bantul dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
  • Tim Pelaksana: Fokus pada teknis operasional di lapangan, mencakup unsur Kapanewon, Koramil, dan kepolisian sektor.
  • Tim Komando Pengendalian: Bertugas dalam manajemen personel dan pergeseran pasukan di lokasi kegiatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diwajibkan melaksanakan tugas secara terstruktur dengan fokus pada langkah-langkah teknis berikut:

  1. Melakukan survei lokasi, menyiapkan gambar teknis, dan menghitung perkiraan biaya kegiatan.
  2. Memberikan pembinaan teknis dan arahan serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
  3. Menyusun administrasi pelaksanaan dan laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan.
  4. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kegiatan diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Personalia tim yang terdiri dari ratusan unsur TNI dan sipil diwajibkan menjalin koordinasi untuk memperlancar seluruh rangkaian kegiatan pembangunan di wilayah yang telah ditentukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.