| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 537 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 02 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | tmmd,Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Argodadi Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 537 Tahun 2025 ini menetapkan pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap III/Sengkuyung yang berlokasi di Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu. Peraturan ini merupakan keputusan penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan desa melalui sinergi antara TNI dan Pemerintah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 2025.
Dokumen ini merinci struktur organisasi dan pembagian tanggung jawab dalam tim TMMD yang terbagi ke dalam beberapa unsur utama:
Tim diwajibkan melaksanakan tugas secara terstruktur dengan fokus pada langkah-langkah teknis berikut:
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Kegiatan diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Personalia tim yang terdiri dari ratusan unsur TNI dan sipil diwajibkan menjalin koordinasi untuk memperlancar seluruh rangkaian kegiatan pembangunan di wilayah yang telah ditentukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.