| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 adalah regulasi baru yang mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 demi mewujudkan pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan dasar melalui penataan kelembagaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Peraturan ini menetapkan pembentukan beberapa jenis UPTD Satuan Pendidikan dan unit koordinasi sebagai berikut:
Pelaksanaan teknis dan struktur organisasi diatur dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:
Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus bagi satuan pendidikan selama masa penyesuaian ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.