| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kembali pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pengganti dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Fokus utamanya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas dan berdaya saing melalui penataan kelembagaan satuan pendidikan yang lebih efektif.
Regulasi ini merinci pembagian dan fungsi dari berbagai UPTD Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul, yang meliputi:
Selain satuan pendidikan, dibentuk pula Koordinator Wilayah (Korwil) di tingkat Kapanewon yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu pendidikan.
Pemerintah daerah menekankan pada efisiensi birokrasi dan profesionalisme tenaga pendidik melalui ketentuan berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan masa transisi yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.