| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 ditetapkan untuk menata kembali kelembagaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga demi mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas dan produktif melalui peningkatan pemerataan pendidikan. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan organisasi saat ini.
Peraturan ini mengatur secara mendalam mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada satuan pendidikan yang terdiri atas:
Pimpinan pada satuan pendidikan tersebut (Kepala) merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari Pejabat Fungsional (Pamong Belajar atau Guru) yang diberikan tugas tambahan. Susunan organisasi diatur secara berjenjang mulai dari Kepala, Urusan Tata Usaha atau Wakil Kepala, hingga Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
Fokus pelaksanaan teknis dan koordinasi layanan pendidikan diatur melalui poin-poin berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan batasan waktu yang wajib ditaati oleh setiap satuan pendidikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.