Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 37

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 ini ditetapkan untuk mengatur kembali Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 guna menyesuaikan penataan kelembagaan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan dasar.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan dan tata kelola organisasi pada beberapa unit pendidikan di bawah naungan dinas terkait, antara lain:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF).
  • Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebagai satuan pendidikan formal.
  • Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan TK dan SD yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu di wilayah Kapanewon.

Jabatan Kepala pada satuan pendidikan tersebut merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari Pejabat Fungsional Guru atau Pamong Belajar yang diberikan tugas tambahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis peraturan ini memprioritaskan koordinasi dan integrasi pelayanan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Taman Kanak-Kanak diprioritaskan bagi anak usia 5 sampai dengan 6 tahun.
  2. Struktur organisasi UPTD wajib memiliki bagan susunan yang terdiri atas Kepala, Urusan Tata Usaha (pada SKB dan SMP), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Pengangkatan Wakil Kepala SMP dibatasi paling banyak 3 orang dengan mempertimbangkan jumlah rombongan belajar.
  4. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam lingkungan kerja pemerintah daerah maupun instansi luar.
  5. Pejabat Fungsional dan Pelaksana wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan penutup yang penting untuk diperhatikan:

  • Dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan dengan nomenklatur lama dinyatakan tetap berlaku selama masa transisi.
  • Penyesuaian nomenklatur Satuan Pendidikan berdasarkan peraturan ini wajib dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
  • Penataan kelembagaan pendidikan secara menyeluruh diberikan tenggat waktu penyelesaian paling lama 2 tahun.
  • Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2023 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak peraturan baru ini mulai berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.