| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Pendidikan Dasar.
Dokumen ini menetapkan struktur dan tata kelola organisasi pendidikan di Kabupaten Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Pelaksanaan tugas dalam peraturan ini menitikberatkan pada koordinasi teknis dan penjaminan mutu dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat aturan peralihan dan batasan waktu yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.