Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 37

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 adalah regulasi baru yang mengatur mengenai pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 demi mewujudkan pemerataan serta peningkatan kualitas pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan dasar melalui penataan kelembagaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan pembentukan beberapa jenis UPTD Satuan Pendidikan dan unit koordinasi sebagai berikut:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Satuan pendidikan nonformal yang menyelenggarakan Program Pendidikan Nonformal (PNF) seperti pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan keterampilan kerja.
  • Taman Kanak-Kanak (TK): Satuan pendidikan formal bagi anak usia 4 sampai 6 tahun.
  • Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP): Penyelenggara pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar.
  • Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan TK dan SD: Unit kerja di tingkat Kapanewon yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan struktur organisasi diatur dengan ketentuan prioritas sebagai berikut:

  1. Status Jabatan Kepala: Kepala UPTD (SKB, TK, SD, dan SMP) merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional (Guru atau Pamong Belajar) yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala.
  2. Struktur SMP: Organisasi SMP memiliki struktur yang lebih kompleks, terdiri atas Kepala, Wakil Kepala (maksimal 3 orang berdasarkan jumlah rombongan belajar), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Kelompok Jabatan Pelaksana.
  3. Prinsip Tata Kerja: Setiap jabatan dalam UPTD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam menjalankan tugasnya.
  4. Fungsi Korwil: Korwil bertugas mengumpulkan data peserta didik, sarana prasarana, serta mengelola administrasi kenaikan pangkat pendidik di wilayah kerjanya.
  5. Pertanggungjawaban: Kepala UPTD bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui kepala bidang yang membidangi masing-masing jenjang pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan ketentuan khusus bagi satuan pendidikan selama masa penyesuaian ini:

  • Nomenklatur Lama: Dokumen yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan dengan nama/nomenklatur lama masih dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian.
  • Batas Waktu Nomenklatur: Penyesuaian nama atau nomenklatur Satuan Pendidikan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
  • Batas Penataan Kelembagaan: Seluruh proses penataan kelembagaan secara menyeluruh harus dilaksanakan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.