| Tentang | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 37 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juli 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 ini ditetapkan untuk mengatur kembali Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini merupakan aturan baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 guna menyesuaikan penataan kelembagaan pendidikan dengan kebutuhan masyarakat serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemerataan pendidikan dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga pendidikan dasar.
Dokumen ini merinci pembentukan dan tata kelola organisasi pada beberapa unit pendidikan di bawah naungan dinas terkait, antara lain:
Jabatan Kepala pada satuan pendidikan tersebut merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari Pejabat Fungsional Guru atau Pamong Belajar yang diberikan tugas tambahan.
Pelaksanaan teknis peraturan ini memprioritaskan koordinasi dan integrasi pelayanan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan peralihan dan ketentuan penutup yang penting untuk diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.