Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 37

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat dalam peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan dari jenjang Taman Kanak-Kanak hingga Pendidikan Dasar.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan struktur dan tata kelola organisasi pendidikan di Kabupaten Bantul dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan UPTD Satuan Pendidikan yang terdiri atas Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Kedudukan UPTD sebagai unit kerja mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang terkait.
  • Kepala Satuan Pendidikan (SKB, TK, SD, SMP) merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari Pejabat Fungsional Pamong Belajar atau Guru.
  • Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan TK dan SD sebagai unit kerja yang melakukan koordinasi layanan administrasi di wilayah Kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam peraturan ini menitikberatkan pada koordinasi teknis dan penjaminan mutu dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan program pendidikan formal dan nonformal (PNF) yang mencakup pengembangan kurikulum, bahan ajar, dan media belajar.
  2. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan berkala atas pelaksanaan tugas kepada dinas terkait.
  3. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam lingkungan kerja pemerintah daerah.
  4. Penugasan pejabat fungsional atau pelaksana yang dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui mekanisme penunjukan atau pengajuan sukarela.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan peralihan dan batasan waktu yang wajib dipatuhi oleh satuan pendidikan terkait:

  • Penyesuaian nomenklatur (penamaan) Satuan Pendidikan berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
  • Penataan kelembagaan secara menyeluruh wajib dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak peraturan berlaku.
  • Dokumen yang dikeluarkan dengan nama lama tetap berlaku selama masa transisi penyesuaian nomenklatur belum berakhir.
  • Setiap jabatan dilarang mengabaikan prinsip sinkronisasi antar-perangkat daerah dalam menjalankan fungsi administrasi pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.