Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 37

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2025 ditetapkan untuk menata kembali kelembagaan pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga demi mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas dan produktif melalui peningkatan pemerataan pendidikan. Peraturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 karena sudah tidak sesuai dengan kebutuhan perkembangan masyarakat dan organisasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur secara mendalam mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada satuan pendidikan yang terdiri atas:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF).
  • Taman Kanak-Kanak (TK) sebagai satuan pendidikan formal untuk anak usia dini.
  • Sekolah Dasar (SD) untuk layanan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk layanan pendidikan formal jenjang menengah pertama.

Pimpinan pada satuan pendidikan tersebut (Kepala) merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari Pejabat Fungsional (Pamong Belajar atau Guru) yang diberikan tugas tambahan. Susunan organisasi diatur secara berjenjang mulai dari Kepala, Urusan Tata Usaha atau Wakil Kepala, hingga Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus pelaksanaan teknis dan koordinasi layanan pendidikan diatur melalui poin-poin berikut:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diprioritaskan bagi anak usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun untuk kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
  2. Wakil Kepala SMP ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang dengan mempertimbangkan jumlah rombongan belajar.
  3. Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan TK dan SD di tingkat Kapanewon untuk koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu.
  4. Setiap jabatan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam lingkungan kerja maupun lintas perangkat daerah.
  5. Penugasan pejabat fungsional dapat dilakukan secara perorangan maupun dalam tim kerja melalui mekanisme penunjukan atau pengajuan sukarela.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan waktu yang wajib ditaati oleh setiap satuan pendidikan:

  • Dokumen yang dikeluarkan dengan nomenklatur lama dinyatakan tetap berlaku pada saat peraturan ini mulai berjalan.
  • Penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan harus diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
  • Penataan kelembagaan secara menyeluruh diberikan batas waktu penyelesaian paling lama 2 (dua) tahun.
  • Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab penuh dalam memimpin, mengoordinasikan, serta memberikan bimbingan kepada bawahannya guna mencegah terjadinya penyimpangan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.