Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 37

Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 37
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juli 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Juli 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Pembentukan, Kedudukan, Susunan dan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Ringkasan Umum

Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur kembali pembentukan, susunan organisasi, serta tata kerja pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai pengganti dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 53 Tahun 2023 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Fokus utamanya adalah mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas dan berdaya saing melalui penataan kelembagaan satuan pendidikan yang lebih efektif.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini merinci pembagian dan fungsi dari berbagai UPTD Satuan Pendidikan di Kabupaten Bantul, yang meliputi:

  • Sanggar Kegiatan Belajar (SKB): Menyelenggarakan program pendidikan nonformal (PNF) seperti pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan keterampilan kerja.
  • Taman Kanak-Kanak (TK): Memberikan layanan pendidikan formal bagi anak usia 4 sampai 6 tahun.
  • Sekolah Dasar (SD): Menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang dasar.
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menyelenggarakan pendidikan formal lanjutan dari jenjang SD atau sederajat.

Selain satuan pendidikan, dibentuk pula Koordinator Wilayah (Korwil) di tingkat Kapanewon yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu pendidikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan pada efisiensi birokrasi dan profesionalisme tenaga pendidik melalui ketentuan berikut:

  1. Jabatan Kepala UPTD (SKB, TK, SD, SMP) merupakan jabatan nonstruktural yang diangkat dari pejabat fungsional guru atau pamong belajar.
  2. Wakil Kepala SMP diangkat paling banyak 3 (tiga) orang dengan mempertimbangkan jumlah rombongan belajar yang ada.
  3. Setiap jabatan dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi (KISS).
  4. Penyesuaian terhadap nomenklatur (nama) Satuan Pendidikan berdasarkan peraturan baru ini wajib dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan masa transisi yang harus diperhatikan:

  • Seluruh dokumen yang telah dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan dengan nomenklatur lama dinyatakan tetap berlaku.
  • Proses penataan kelembagaan secara menyeluruh diberikan batas waktu maksimal hingga 2 (dua) tahun.
  • Pejabat yang bertugas wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Dinas sebagai bentuk akuntabilitas.
  • Segala bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan tugas harus ditindaklanjuti oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juli 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.