| Tentang | Pendirian Perpustakaan SD Negeri 3 Kadipiro Sekolah Dasar Negeri 3 Kadipiro Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 509 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 3 Kadipiro. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Isi teknis dan landasan pembentukan perpustakaan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan mengenai pemberlakuan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.