Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 509

Tentang Pendirian Perpustakaan SD Negeri 3 Kadipiro Sekolah Dasar Negeri 3 Kadipiro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 509
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 509 Tahun 2025 yang secara resmi menetapkan pendirian perpustakaan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 3 Kadipiro. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikannya.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan landasan pembentukan perpustakaan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Pendirian sarana perpustakaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya pendidikan di Kabupaten Bantul.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penetapan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 121/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas manajemen yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Mendirikan unit perpustakaan resmi pada instansi Sekolah Dasar Negeri 3 Kadipiro Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan perpustakaan wajib dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SD Negeri 3 Kadipiro sebagai penanggung jawab utama in situ.
  3. Penyelenggaraan perpustakaan harus mengacu pada standar governance yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan mengenai pemberlakuan keputusan ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
  • Pihak sekolah dilarang mengabaikan standar kualitas sarana dan prasarana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai perpustakaan sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.