| Tentang | Pendirian Perpustakaan Persada Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 508 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah yang baru. Status peraturan ini adalah penetapan resmi untuk mendirikan Perpustakaan Persada di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun memberikan ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Hal ini memberikan dasar hukum bagi sekolah untuk memulai pengalokasian sumber daya dan pengembangan koleksi buku secara mandiri maupun melalui pembinaan dinas terkait. Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengikuti standar tata kelola yang transparan dan akuntabel demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.
24 Juni 2025, Abdul Halim Muslih
.