Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 508

Tentang Pendirian Perpustakaan Persada Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 508
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Persada di Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mencakup beberapa poin mendasar terkait legalitas dan fungsi perpustakaan sekolah, di antaranya:

  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dasar guna memperkuat literasi di lingkungan sekolah.
  • Penerapan landasan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Penegasan status hukum Perpustakaan Persada sebagai unit resmi di bawah naungan pemerintah daerah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, keputusan ini mengatur urutan prioritas dan pembagian tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Pendirian Resmi: Menetapkan secara sah berdirinya Perpustakaan Persada pada SD Negeri 2 Kadipiro, Kabupaten Bantul.
  2. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan secara operasional dilakukan oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro.
  3. Masa Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan.
  4. Koordinasi Instansi: Salinan keputusan disampaikan kepada Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk langkah pembinaan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam keputusan ini:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi norma dan standar penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Segala hal yang berkaitan dengan teknis operasional harus dikonsultasikan dengan dinas terkait guna memastikan kesesuaian dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.