Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 508

Tentang Pendirian Perpustakaan Persada Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 508
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 508 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian unit perpustakaan sekolah yang baru. Status peraturan ini adalah penetapan resmi untuk mendirikan Perpustakaan Persada di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro. Tujuan utamanya adalah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang lebih berkualitas, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian secara resmi sarana perpustakaan sekolah dengan nama Perpustakaan Persada.
  • Perpustakaan ini dimaksudkan sebagai penunjang utama proses belajar mengajar pada jenjang pendidikan dasar.
  • Legalitas pendirian ini didasarkan pada berbagai regulasi mulai dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional hingga peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Lahirnya keputusan ini didorong oleh Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 120/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas utama adalah penyediaan sarana prasarana literasi yang sesuai dengan standar jenjang pendidikan sekolah dasar.
  2. Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro diberikan wewenang dan tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pengelolaan (management) perpustakaan tersebut.
  3. Implementasi operasional perpustakaan harus mengacu pada pedoman teknis pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini tidak mencantumkan larangan pidana, namun memberikan ketentuan khusus bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Hal ini memberikan dasar hukum bagi sekolah untuk memulai pengalokasian sumber daya dan pengembangan koleksi buku secara mandiri maupun melalui pembinaan dinas terkait. Penyelenggaraan perpustakaan wajib mengikuti standar tata kelola yang transparan dan akuntabel demi tercapainya tujuan pendidikan nasional.

24 Juni 2025, Abdul Halim Muslih

.