Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 508

Tentang Pendirian Perpustakaan Persada Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 508
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan ini merupakan ketetapan resmi mengenai pendirian Perpustakaan Persada pada Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru dan bertujuan untuk memperkuat sarana prasarana pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik melalui penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dalam keputusan ini mencakup beberapa poin penting sebagai berikut:

  • Penetapan nama resmi perpustakaan sekolah yaitu Perpustakaan Persada yang berlokasi di lingkup SDN 2 Kadipiro.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Pendirian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul melalui surat nomor 120/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Mendirikan secara resmi unit Perpustakaan Persada sebagai sarana penunjang pendidikan di sekolah dasar terkait.
  2. Pendelegasian pengelolaan perpustakaan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Kadipiro sebagai pimpinan unit kerja.
  3. Pemberlakuan status hukum perpustakaan secara otomatis sejak tanggal keputusan ini ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 Juni 2025.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak-pihak terkait seperti Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi pembinaan perpustakaan.
  • Pengelolaan perpustakaan harus dilakukan secara profesional untuk mendukung visi peningkatan mutu pendidikan di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.