Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 507

Tentang Pendirian Perpustakaan Rapi Sekolah Dasar Negeri 1 Kadipiro Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 507
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 507 Tahun 2025 yang menetapkan secara resmi pendirian Perpustakaan Rapi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kadipiro. Peraturan ini berstatus sebagai kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di jenjang sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Dalam dokumen ini, terdapat beberapa poin fundamental yang menjadi dasar pendirian sarana pendidikan tersebut, antara lain:

  • Pemanfaatan perpustakaan sebagai sarana pendukung utama dalam peningkatan kualitas proses belajar mengajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.
  • Legalitas pendirian didasarkan pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
  • Keputusan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 119/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara formal unit perpustakaan dengan nama Perpustakaan Rapi pada Sekolah Dasar Negeri 1 Kadipiro Kabupaten Bantul.
  2. Pengelolaan perpustakaan dilakukan secara langsung dan menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah SDN 1 Kadipiro.
  3. Masa Berlaku keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan agar segera dapat dioperasikan demi kepentingan pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar yang telah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan undang-undang perpustakaan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, untuk keperluan pengawasan dan koordinasi teknis.
  • Segala bentuk perubahan atau ketentuan teknis lebih lanjut mengenai operasional perpustakaan akan dikoordinasikan oleh Kepala Sekolah selaku pengelola.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.