Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 506

Tentang Pendirian Perpustakaan Monas Sekolah Dasar Sonosewu Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 506
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 506 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan dasar hukum yang mendasari keputusan ini meliputi beberapa poin penting:

  • Penetapan resmi pendirian Perpustakaan Monas yang berlokasi di Sekolah Dasar Sonosewu.
  • Landasan hukum utama mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Keputusan ini merujuk pada peraturan daerah terbaru mengenai tata kelola kabupaten dan penyelenggaraan perpustakaan di level daerah untuk menjamin legal standing institusi tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas operasional perpustakaan diatur sebagai berikut:

  1. Fokus utama pendirian adalah sebagai sarana pendukung proses belajar mengajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar.
  2. Pengelolaan Perpustakaan Monas Sekolah Dasar Sonosewu menjadi tanggung jawab penuh dan dilaksanakan oleh Kepala Sekolah Dasar Sonosewu Kabupaten Bantul.
  3. Penerbitan keputusan ini didasarkan pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul sebagai pemenuhan syarat administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul, guna keperluan sinkronisasi data dan pembinaan lebih lanjut.
  • Segala teknis operasional harus tunduk pada norma dan standar penyelenggaraan perpustakaan sekolah yang berlaku di Indonesia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.