Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 504

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemar Membaca Sekolah Dasar Kasongan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 504
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 504 Tahun 2025 yang mengatur tentang pendirian baru sarana literasi di lingkungan pendidikan dasar. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan learning resources atau sumber belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam keputusan ini guna memastikan ketersediaan fasilitas penunjang pendidikan yang memadai, antara lain:

  • Legalitas Institusi: Menetapkan secara resmi berdirinya Perpustakaan Gemar Membaca sebagai bagian dari infrastruktur sekolah.
  • Fokus Lokasi: Pendirian perpustakaan ini dikhususkan bagi Sekolah Dasar Kasongan yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Bantul.
  • Kesesuaian Jenjang: Sarana perpustakaan yang didirikan harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan guna mendukung kebutuhan kurikulum yang relevan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan perpustakaan ini diatur melalui langkah-langkah berikut:

  1. Pendirian Resmi: Melakukan formalisasi pendirian Perpustakaan Gemar Membaca Sekolah Dasar Kasongan sebagai unit pelayanan informasi dan ilmu pengetahuan.
  2. Otoritas Pengelolaan: Memberikan mandat penuh kepada Kepala Sekolah Dasar Kasongan untuk melaksanakan pengelolaan harian perpustakaan tersebut.
  3. Keberlakuan Hukum: Seluruh ketentuan dalam keputusan ini mulai dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam dokumen ini ditekankan beberapa ketentuan khusus mengenai koordinasi dan administrasi sebagai berikut:

  • Distribusi Informasi: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk keperluan pembinaan dan pengawasan.
  • Kewajiban Pengelola: Kepala Sekolah selaku pengelola bertanggung jawab memastikan perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar yang accessible bagi seluruh warga sekolah.
  • Legal Standing: Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan matang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan daerah mengenai perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.