Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 503

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Mekar Sekolah Dasar Negeri Kalangan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 503
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2025 mengenai pendirian Perpustakaan Tunas Mekar pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalangan. Keputusan ini merupakan penetapan peraturan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang memadai bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin teknis dan mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Legalitas Unit: Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi mendirikan unit perpustakaan sekolah dengan nama Tunas Mekar.
  • Landasan Hukum: Pendirian ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Rekomendasi Teknis: Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul Nomor 115/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional dan prioritas kerja perpustakaan diatur melalui urutan berikut:

  1. Status Pendirian: Menetapkan berdirinya Perpustakaan Tunas Mekar sebagai bagian integral dari SDN Kalangan.
  2. Pelaksana Pengelolaan: Seluruh pengelolaan dan manajemen perpustakaan dilaksanakan secara mandiri oleh Kepala Sekolah SDN Kalangan.
  3. Distribusi Salinan: Dokumen ini bersifat salinan resmi yang disampaikan kepada instansi pembina, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa berlaku dan prosedur administratif sebagai berikut:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan.
  • Segala urusan yang berkaitan dengan pengembangan perpustakaan harus tetap berkoordinasi dengan dinas terkait agar sesuai dengan standar nasional perpustakaan.
  • Tidak disebutkan adanya masa peralihan, sehingga pengelolaan dapat langsung dijalankan oleh pihak sekolah segera setelah peraturan ini ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.