Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 503

Tentang Pendirian Perpustakaan Tunas Mekar Sekolah Dasar Negeri Kalangan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 503
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 503 Tahun 2025 yang menetapkan pembentukan sarana pendidikan baru di lingkungan sekolah dasar. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal pemerintah daerah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui penyediaan sumber belajar yang memadai di tingkat lokal.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi dasar hukum dan tujuan dari penerbitan keputusan ini, antara lain:

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Tunas Mekar pada unit kerja Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalangan Kabupaten Bantul.
  • Tujuan utama adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber belajar bagi tenaga pendidik (guru) dan peserta didik (siswa).
  • Pertimbangan hukum didasarkan pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian Resmi: Secara formal mendirikan Perpustakaan Tunas Mekar sebagai bagian integral dari sarana pendidikan di SDN Kalangan.
  2. Delegasi Wewenang: Pengelolaan harian dan tanggung jawab operasional perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Kalangan.
  3. Penyampaian Salinan: Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam bagian ketentuan khusus, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:

  • Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada standar governance penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.