Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 502

Tentang Pendirian Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sambikerep Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 502
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 502 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas pendidikan baru di tingkat dasar. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas bagi guru dan siswa. Keputusan ini merupakan langkah formal untuk melegalkan keberadaan sarana literasi di lingkungan sekolah negeri guna memenuhi standar pelayanan pendidikan.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian sarana perpustakaan sekolah yang secara resmi diberi nama Perpustakaan Lentera Ilmu Sekolah Dasar Negeri Sambikerep.
  • Dasar hukum pendirian mencakup Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan, serta peraturan daerah Kabupaten Bantul mengenai tata kelola perpustakaan.
  • Keputusan ini merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 114/Rekom.PerpusSD/II/2025 sebagai landasan teknis penerbitannya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Fokus utama adalah ketersediaan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Pengelolaan operasional perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Sambikerep Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam keputusan ini, ditekankan bahwa pengelolaan perpustakaan harus dilakukan secara terstruktur sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan. Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi teknis lebih lanjut. Tidak terdapat klausul larangan spesifik, namun pelaksanaan tugas pengelola harus tetap tunduk pada norma penyelenggaraan perpustakaan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.