Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 501

Tentang Pendirian Perpustakaan Cemerlang Sekolah Dasar Negeri Sembungan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 501
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 501 Tahun 2025 yang menetapkan tentang pendirian Perpustakaan Cemerlang pada Sekolah Dasar Negeri Sembungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang berkualitas baik bagi tenaga pendidik maupun peserta didik sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Legalitas pendirian sarana perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Cemerlang.
  • Landasan hukum pembentukan yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.
  • Penegasan bahwa pendirian perpustakaan ini adalah upaya untuk meningkatkan aksesibilitas sumber belajar secara kuantitas dan kualitas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan Perpustakaan Cemerlang diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Sembungan Kabupaten Bantul.
  2. Pemberlakuan: Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.
  3. Distribusi Salinan: Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagai instansi pembina.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang harus diketahui adalah:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib dilakukan secara profesional di bawah koordinasi kepala sekolah untuk menjamin fungsi sarana sebagai pusat sumber belajar.
  • Seluruh aspek penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai penyelenggaraan perpustakaan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025, Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.