Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 500

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemar Membaca Sekolah Dasar Negeri Bibis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 500
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 500 Tahun 2025 merupakan peraturan baru yang menetapkan pendirian Perpustakaan Gemar Membaca pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bibis. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana sumber belajar yang berkualitas, baik secara kuantitas maupun kualitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa poin mendasar mengenai eksistensi perpustakaan sekolah, yaitu:

  • Pembentukan secara resmi unit perpustakaan dengan nama Gemar Membaca di SDN Bibis Kabupaten Bantul.
  • Penyediaan sarana perpustakaan yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar untuk memperkuat literasi.
  • Landasan hukum operasional perpustakaan yang merujuk pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  1. Pendirian unit perpustakaan sebagai prioritas utama sarana pendidikan di SDN Bibis.
  2. Tanggung jawab pengelolaan yang dibebankan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah SDN Bibis Kabupaten Bantul sebagai pimpinan unit kerja.
  3. Keberlakuan peraturan yang dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan harus tetap mengacu pada peraturan daerah mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan yang berlaku di Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini disampaikan secara resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi teknis lebih lanjut.
  • Segala bentuk manajemen perpustakaan harus menjaga prinsip akuntabilitas dalam mendukung proses belajar mengajar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.