Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 500

Tentang Pendirian Perpustakaan Gemar Membaca Sekolah Dasar Negeri Bibis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 500
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 500 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah secara resmi. Peraturan ini bersifat sebagai penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta memperkaya ketersediaan sumber belajar, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bibis, Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan unit sarana pendidikan baru dengan nama Perpustakaan Gemar Membaca pada SDN Bibis.
  • Landasan hukum pendirian merujuk pada undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan mengenai perpustakaan yang berlaku secara nasional maupun daerah.
  • Penetapan ini didasarkan pada surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul guna memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sekolah dasar terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek manajerial dan pemberlakuan aturan secara teknis sebagai berikut:

  1. Mendirikan secara resmi Perpustakaan Gemar Membaca sebagai fasilitas wajib pada Sekolah Dasar Negeri Bibis.
  2. Tanggung jawab pengelolaan perpustakaan diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Bibis Kabupaten Bantul.
  3. Mekanisme pelaksanaan harus sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan untuk menjamin efektivitas proses belajar mengajar.
  4. Pemberlakuan keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan oleh kepala daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan isi dokumen, terdapat beberapa ketentuan khusus dan administratif yang perlu diperhatikan:

  • Pengelolaan perpustakaan wajib mengikuti standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang telah diubah terakhir pada tahun 2023.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, untuk keperluan pengawasan dan koordinasi lebih lanjut.
  • Segala hal teknis yang belum diatur secara mendalam dalam keputusan ini harus tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai perpustakaan sekolah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.