Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 499

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Negeri Donotirto Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 499
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 499 Tahun 2025 merupakan sebuah ketetapan resmi mengenai pendirian perpustakaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan melalui penyediaan sarana sumber belajar yang memadai di Sekolah Dasar Negeri Donotirto.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembentukan unit baru dengan rincian sebagai berikut:

  • Nama Unit: Perpustakaan yang didirikan secara resmi diberi nama Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Negeri Donotirto.
  • Dasar Hukum: Pembentukan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan serta peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.
  • Rekomendasi Teknis: Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas surat rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan beberapa prioritas utama dan langkah pelaksanaan teknis dalam keputusan ini:

  1. Penyediaan sumber belajar yang berkualitas secara kualitas maupun kuantitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Pemenuhan sarana perpustakaan yang wajib disesuaikan dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  3. Tanggung Jawab Pengelolaan: Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan sepenuhnya menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah Dasar Negeri Donotirto.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting terkait masa berlaku dan aturan peralihan:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Tata kelola perpustakaan harus senantiasa merujuk pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.