Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 499

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Ilmu Sekolah Dasar Negeri Donotirto Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 499
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 499 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian fasilitas literasi baru di lingkungan pendidikan dasar. Peraturan ini berfungsi sebagai payung hukum resmi untuk mendirikan sarana perpustakaan guna meningkatkan mutu pendidikan dan ketersediaan sumber belajar bagi tenaga pengajar maupun siswa di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

  • Keputusan ini meresmikan berdirinya Perpustakaan Taman Ilmu yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Donotirto, Kabupaten Bantul.
  • Langkah ini diambil berdasarkan pertimbangan kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan terkait.
  • Penyusunan kebijakan ini merujuk pada beberapa landasan hukum penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan fokus operasional dari perpustakaan yang baru didirikan ini diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Prioritas utama adalah pemberian dukungan sarana belajar bagi tenaga pendidik dan peserta didik guna mencapai standar mutu pendidikan yang lebih baik.
  2. Tanggung jawab penuh atas pengelolaan Perpustakaan Taman Ilmu SDN Donotirto berada di tangan Kepala Sekolah yang bersangkutan.
  3. Proses penerbitan keputusan ini telah memperhatikan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 111/Rekom.PerpusSD/II/2025.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan secara spesifik, dokumen ini menetapkan aturan peralihan dan pemberlakuan sebagai berikut:

  • Keputusan ini bersifat langsung dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pengawasan dan koordinasi.
  • Segala bentuk tata kelola library management harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpustakaan sekolah.

24 Juni 2025, ABDUL HALIM MUSLIH

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.