Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 498

Tentang Pendirian Perpustakaan Enstein Sekolah Dasar Negeri Kalipucang Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 498
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 498 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang pendirian Perpustakaan Enstein pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kalipucang. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menyediakan sarana belajar yang lebih berkualitas bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan sekolah tersebut.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Legalitas pendirian unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Perpustakaan Enstein sebagai sarana pendukung literasi utama di SDN Kalipucang.
  • Landasan operasional yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014.
  • Penyelarasan standar pengelolaan perpustakaan dengan peraturan daerah terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  1. Peningkatan sumber belajar baik secara kualitas maupun kuantitas guna mendukung tercapainya standar pendidikan yang optimal sesuai jenjangnya.
  2. Penugasan pengelolaan secara teknis dilakukan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SDN Kalipucang Kabupaten Bantul sebagai penanggung jawab unit.
  3. Keputusan ini memiliki masa berlaku yang dimulai sejak tanggal ditetapkan di Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini meliputi:

  • Kewajiban penyampaian salinan keputusan kepada instansi terkait, yaitu Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk koordinasi lebih lanjut.
  • Penyelenggaraan perpustakaan harus dilakukan secara akuntabel dan mengikuti pedoman teknis pengelolaan perpustakaan sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.