| Tentang | Pendirian Perpustakaan Taman Cendekia Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan |
| Nomor Peraturan | 497 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Juni 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | perpustakaan |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian Perpustakaan Taman Cendekia pada Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Kabupaten Bantul.
Meskipun tidak merinci larangan pidana, keputusan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk fungsi pengawasan dan pembinaan teknis. Segala hal yang berkaitan dengan tata kelola perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.