Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 497

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Cendekia Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 497
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2025 mengenai penetapan pendirian Perpustakaan Taman Cendekia pada Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya formal untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan dan memperkuat ketersediaan sumber belajar, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik di lingkungan Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pendirian Resmi: Keputusan ini memberikan legalitas bagi berdirinya perpustakaan sekolah dengan nama khusus Taman Cendekia.
  • Landasan Hukum: Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.
  • Subjek Pengaturan: Fokus utama peraturan ini adalah penyediaan sarana perpustakaan yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar (SD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksana Pengelolaan: Pengelolaan operasional Perpustakaan Taman Cendekia dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo Kabupaten Bantul.
  2. Rekomendasi Dinas: Penerbitan keputusan ini merujuk pada Surat Rekomendasi Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul nomor 109/Rekom.PerpusSD/II/2025.
  3. Masa Berlaku: Keputusan ini bersifat stelsel langsung yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak merinci larangan pidana, keputusan ini menetapkan ketentuan khusus bahwa salinan keputusan wajib disampaikan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta instansi terkait lainnya untuk fungsi pengawasan dan pembinaan teknis. Segala hal yang berkaitan dengan tata kelola perpustakaan harus tunduk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.