Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 497

Tentang Pendirian Perpustakaan Taman Cendekia Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 497
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 497 Tahun 2025 yang menetapkan pendirian perpustakaan sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sumber belajar yang memadai, baik secara kualitas maupun kuantitas, bagi tenaga pendidik dan peserta didik. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang memberikan status hukum resmi bagi sarana literasi di tingkat sekolah dasar.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam keputusan tersebut:

  • Penetapan pendirian sarana perpustakaan secara resmi dengan nama Perpustakaan Taman Cendekia yang berlokasi di Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo.
  • Landasan hukum pembentukan ini mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Perpustakaan serta peraturan daerah terkait pengelolaan perpustakaan.
  • Keputusan ini diterbitkan berdasarkan surat rekomendasi teknis dari Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Mengenai langkah pelaksanaan dan tanggung jawab teknis, dokumen menetapkan urutan sebagai berikut:

  1. Pelaksana Pengelolaan: Seluruh tata kelola dan operasional Perpustakaan Taman Cendekia menjadi tanggung jawab penuh Kepala Sekolah Dasar Negeri Bangunjiwo Kabupaten Bantul.
  2. Fungsi Utama: Perpustakaan difokuskan untuk menjadi pusat sumber belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan sekolah dasar.
  3. Penyampaian Salinan: Keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pembina, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul untuk keperluan pemantauan dan evaluasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Penyelenggaraan perpustakaan harus tunduk pada standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2015 beserta perubahannya.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku efektif pada tanggal ditetapkan, sehingga seluruh hak dan kewajiban pengelolaan segera melekat pada pimpinan satuan pendidikan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.