Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 496

Tentang Pendirian Perpustakaan Sasana Pustaka Siswa Sekolah Dasar Negeri Banyuripan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Nomor Peraturan 496
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Juni 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Juni 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword perpustakaan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 496 Tahun 2025 yang secara resmi mengatur tentang Pendirian Perpustakaan Sasana Pustaka Siswa pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuripan. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan mutu pendidikan serta menyediakan sarana belajar yang sesuai dengan jenjang pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi isi dari keputusan ini, yaitu:

  • Legalitas pendirian unit perpustakaan sekolah yang diberi nama Sasana Pustaka Siswa.
  • Penyediaan sumber belajar yang lebih baik secara kualitas maupun kuantitas bagi seluruh warga sekolah.
  • Penerapan landasan hukum yang merujuk pada Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perpustakaan, dan peraturan daerah mengenai pengelolaan perpustakaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dan langkah pelaksanaan yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  1. Peningkatan standar pelayanan pendidikan melalui penyediaan fasilitas literasi bagi tenaga pendidik dan peserta didik.
  2. Pengelolaan dan tanggung jawab operasional perpustakaan dilaksanakan sepenuhnya oleh Kepala Sekolah SDN Banyuripan Kabupaten Bantul.
  3. Koordinasi teknis dilakukan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Mengenai aturan tambahan dan pemberlakuan peraturan, ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan, yaitu 24 Juni 2025.
  • Pengelolaan perpustakaan wajib mematuhi standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi sekolah dalam mengalokasikan sumber daya untuk pengembangan perpustakaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.